Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Olung Paser

Kaltim Today
05 Maret 2022 18:27
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Olung Paser
Masyarakat di Kecamatan Long Ikis menyambut antusias sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum yang digelar Anggot DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi digelar Andi Faisal Assegaf di Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Sabtu (5/3/2022). 

Sosialisasi ini dihadiri kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Long Ikis, ketua BPD Paser, serta masyarakat dari berbagai kalangan di Desa Olung.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat Andi Faisal Assegaf menyampaikan manfaat Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum untuk warga di Kecamatan Long Ikis Paser. (Istimewa)
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat Andi Faisal Assegaf menyampaikan manfaat Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum untuk warga di Kecamatan Long Ikis Paser. (Istimewa)

Andi Faisal Assegaf menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi ini. Pertaman, Rusmansyah dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). Dia menyampaikan tentang pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pemateri kedua, Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH Kumham PI) Cabang PPU. Dia menyampaikan pemberian bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara. Bantuan itu bisa berupa proses ligitasi maupun non-ligitasi. 

Dalam semua proses itu, disampaikan dia, LBH ataupun advokat harus berkomitmen dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sebab, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut. 

"Masyarakat perlu memahami cara mendapatkan pendampingan ketika tersangkut masalah hukum, sementara anggapan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum apalagi menggunakan pengacara butuh biaya yang mahal," ucap Andi Faisal Assegaf.

Masyarakat di Kecamatan Long Ikis menyambut antusias sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum yang digelar Anggot DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. (Istimewa)
Masyarakat di Kecamatan Long Ikis menyambut antusias sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum yang digelar Anggot DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. (Istimewa)

Dikatakan politisi dari Partai Demokrat tersebut, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kecamatan Long Ikis ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami mengenai proses-proses untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Bantuan hukum gratis. Segala biaya dibebankan ke APBD. Hanya saja saat ini belum bisa diterapkan karena belum terbit peraturan gubernur. Makanya kami terus mendorong agar Pergub segera diterbitkan," pungkasnya. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya