Kukar

Suara Bising Aktivitas Batu Bara, Masyarakat Desa Bakungan Kukar Minta Kompensasi

Kaltim Today
14 Juni 2021 19:21
Suara Bising Aktivitas Batu Bara, Masyarakat Desa Bakungan Kukar Minta Kompensasi
Rapat dengar pendapat (RDP) mediasi antara masyarakat dan perusahaan CV MIJ di ruang komisi I DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan batu bara milik CV Mahakam Indah Jaya (MIJ) di wilayah operasi Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Yakni pada malam hari terdengar suara bising, masyarakat sangat mengeluhkan itu dan mengadukan ke DPRD Kukar.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kukar memanggil semua pihak terlibat guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam rangka mediasi antara perwakilan warga dan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi terbaik, pada Senin (14/6/2021).

Rapat langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi. Dia mengatakan, masyarakat dibeberapa RT di Desa Bakungan sangat mengeluhkan suara bising akibat aktivitas perusahaan. Mereka meminta agar pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

"Hasil kesepakatan tadi ada 3 subtansi yakni kompensasi terhadap perusahaan CV MIJ, bising dan dampak lingkungan," kata Supriyadi.

Politisi Fraksi PAN ini menambahkan, terkait kompensasi pihaknya hanya menjembatani terhadap titik temu antara masyarakat yang terdampak. Oleh karenanya, perusahaan segera melakukan langkah-langkah kesepakatan jumlah angka yang dibayarkan. Apalagi Kepala Desa Bakungan menyebutkan, jumlah angkanya bervariatif.

"Kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk menyelesaikan angka kompensasi yang langsung diawasi oleh Pemdes," ujarnya.

Apabila belum ada tanda penyelesaian selama dua minggu. Supriyadi menuturkan, mereka harus melaporkan kembali ke DPRD untuk dimintai keterangan, apa penyebabnya. Apakah masyarakat tidak mau bertahan atau pihak perusahaan tidak mau membayar.

Sementara suara bising yang disebabkan aktivitas tambang dimalam hari. Dia meminta kepada kepala teknik tambang (KTT) sebagai perwakilan pemerintah dalam urusan tambang agar menindak tegas. Kalau operasi tengah malam jangan sampai menganggu masyarakat sekitar, minimal bisa diatur ritmenya.

"DPRD bersama DLHK sampai tingkat pemerintah Desa akan monitoring sampai dengan clear dan clean persoalan tiga subtansi tadi," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya