Nasional

Ekspor Batu Bara Wajib Gunakan HBA Mulai Maret 2025

Network — Kaltim Today 28 Februari 2025 08:22
Ekspor Batu Bara Wajib Gunakan HBA Mulai Maret 2025
Ilustrasi. (Dok. Kementerian ESDM)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia resmi mengubah acuan harga ekspor batu bara dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) yang telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengungkapkan bahwa selama ini, harga ekspor batu bara Indonesia cenderung rendah karena menggunakan ICI sebagai patokan. Akibatnya, penerimaan negara serta keuntungan pengusaha batu bara tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, sudah selayaknya negara ini memiliki peran strategis dalam menentukan harga batu bara di pasar global.

"Mulai 1 Maret 2025, HBA resmi menjadi acuan harga batu bara ekspor. Ini adalah langkah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mandiri," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penerapan HBA diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memastikan bahwa harga batu bara Indonesia tidak lagi dikendalikan oleh pihak luar.

"Dengan HBA, harga batu bara kita tidak akan lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang rendah. Kita harus punya kedaulatan dalam menetapkan harga komoditas strategis kita sendiri," tegasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan patokan harga ini juga bertujuan untuk menciptakan stabilitas harga di pasar ekspor. Dengan penerapan HBA, harga batu bara akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, berbeda dengan ICI yang hanya ditentukan sekali dalam sebulan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyesuaian harga berdasarkan kondisi pasar terkini.

"Menggunakan HBA atau Harga Batu Bara Patokan (HBP) akan membuat harga lebih stabil karena tidak ada perbedaan data yang signifikan. Hal ini akan mempermudah dalam menentukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor batu bara," ungkap Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan tambang dalam melaporkan realisasi harga batu bara guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP.

Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam kebijakan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kualitas batu bara. Dibandingkan dengan Januari 2025, harga batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan, sementara kategori IV, yang mencakup batu bara dengan kalori tertinggi, mengalami kenaikan harga.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya