Advertorial

Sudah 6 Wilayah di Berau Bentuk Koperasi Merah Putih, DPRD Ingatkan Jangan Dipaksakan

Kaltim Today
14 Juni 2025 14:14
Sudah 6 Wilayah di Berau Bentuk Koperasi Merah Putih, DPRD Ingatkan Jangan Dipaksakan
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau terus memantau persiapan kelurahan dan kampung dalam pembentukan koperasi merah putih di wilayahnya masing-masing, Sabtu (14/6/2025).

Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah desa yang melibatkan 107 kampung dan kelurahan di Berau. Dalam musdes tersebut disepakati pembentukan koperasi merah putih di masing-masing wilayah.

Sejauh ini masih ada 3 kampung yang belum dapat mendirikan koperasi tersebut akibat terdampak musibah banjir. Bagi kampung yang memang siap, Diskoperindag mendorong agar segera mengurus akta badan hukum di notaris.

"Untuk di Kabupaten Berau sejauh ini sudah ada beberapa kampung yang melakukan musdes tapi ada tiga kampung yang masih terkendala karena terkendala musibah banjir, sehingga mereka tertunda untuk melaksanakan musdes," ujar Kabid Koperasi dan UMKM, Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang. 

Sudah ada enam koperasi merah putih yang terbentuk dan memiliki akta berbadan hukum, yakni milik Kelurahan Sambaliung dan Gunung Tabur, sedang di tingkat desa ada Sukkan Tengah, Batu Putih, Merapun, dan Melati Jaya.

Pembentukan koperasi merah putih juga diakui penting sebagai syarat untuk pencairan dana kampung tahap II. Terkait hal ini Hidayat mengatakan, masih menunggu mekanisme pasti yang mengatur kebijakan tersebut.

"Berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan nampaknya seperti itu, tapi karena kami fokusnya adalah mengurus badan hukumnya, maka terkait itu lebih jelas merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau yang membidangi itu untuk menjawab," tandasnya.

Rencana pembentukan koperasi desa merah putih kini jadi sorotan DPRD Berau. Mereka meminta agar kampung yang tidak siap untuk mendirikan koperasi tersebut agar tidak memaksakan diri. 

Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, bahwa koperasi merah putih tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam mendukung percepatan roda perekonomian di tingkat desa melalui sistem pinjaman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Koperasi merah putih ini juga harus kita dukung, karena bersinergi dengan kepala kampung, artinya mereka itu juga bisa mengajukan pinjaman ke bank BUMN dan nominalnya kalau tidak salah hingga 3 miliar," katanya.

Menurutnya, apabila pembentukannya tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan yang cukup maka akan berdampak kepada beban dari lembaga kampung sendiri.

"Ini akan menjadi beban juga apabila tidak disesuaikan, maka pasti di setiap wilayah akan menyesuaikan," katanya.

"Berau saya rasa bisa lah untuk menerapkan, kita punya 13 kecamatan dan 110 kampung, di setiap kecamatan ada beberapa kampung yang layak dan siap untuk melaksanakan itu bisa dijalankan dan jika yang tidak bisa jangan dipaksakan," pungkasnya.

[MGN | ADV DPRD BERAU]



Berita Lainnya