Politik
Sudirman Said Bantah Kritik SBY dan AHY, Sebut Berita Mayor Karbitan Sebagai Hoax
Kaltimtoday.co - Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Sudirman Said, menegaskan bahwa ia tidak pernah mengkritik Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seperti yang diberitakan beberapa media. Ia menyebut berita tersebut sebagai hoax.
Dalam klarifikasinya, Sudirman Said mengatakan bahwa beberapa hari ini beredar berita dan postingan di berbagai media sosial yang seolah-olah berisi pernyataannya yang mengkritik SBY serta memberikan penilaian negatif terhadap kapasitas AHY. Namun, Sudirman Said menegaskan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh media mana pun dalam beberapa hari terakhir ini.
"Berita yang memuat pernyataan saya sebagaimana di atas adalah hoax," tegas Sudirman Said.
Lebih lanjut, Sudirman Said mengungkapkan bahwa ia telah memprotes pemberitaan tersebut kepada sejumlah media yang memuatnya, termasuk kepada media Tempo.co. Ia juga meminta media yang menayangkan berita palsu tersebut untuk mengambil tindakan terhadap jurnalis yang menulisnya.
"Kepada beberapa media yang memuat pernyataan tersebut, saya sudah melayangkan protes dan meminta agar berita itu ditiadakan dari tayangan. Sejumlah media sudah melakukannya dan mengambil tindakan sanksi internal kepada jurnalis yang menulis berita itu, termasuk media Tempo.co," jelas Sudirman Said.
Klarifikasi ini diberikan oleh Sudirman Said untuk menghapus kesalahpahaman yang muncul akibat berita palsu tersebut dan menegaskan sikap serta posisinya terkait dengan SBY dan AHY.
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









