Kukar

Surat Edaran Bawaslu Tegaskan Edi Damansyah Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024

Erwinsyah: Ada Perbedaan antara Pejabat Definitif, Penjabat Sementara, dan Pelaksana Tugas

Supri Yadha — Kaltim Today 03 September 2024 11:08
Surat Edaran Bawaslu Tegaskan Edi Damansyah Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024
Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipastikan bisa tetap maju berpasangan di Pilkada Kukar 2024 tanpa halangan. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 sudah mulai berjalan. Pencalonan Edi Damansyah, sebagai petahana, kembali menjadi perbincangan publik dan menimbulkan polemik. Apakah Edi Damansyah dapat kembali mencalonkan diri? Tim pendukung Edi Damansyah meyakini bahwa tidak ada hambatan yang dapat menggagalkan pencalonannya bersama Rendi Solihin.

Dua hal utama yang diperkirakan dapat menghambat pencalonan Edi Damansyah adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Poin c. Poin ini menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dianggap sama, tanpa membedakan antara pejabat definitif dan pejabat sementara.

"Publik perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara pejabat definitif, pejabat sementara, dan pelaksana tugas (plt)," ujar Erwinsyah, anggota tim hukum Edi-Rendi, di Tenggarong, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Erwinsyah, yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), menjelaskan ada kesalahpahaman besar mengenai definisi pejabat sementara, yang dianggap setara dengan pelaksana tugas (plt). Menurutnya, hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dalam memahami status pencalonan Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024. Bagi timnya, persoalan yang menyangkut pencalonan Edi Damansyah dianggap tidak berdasar.

Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipastikan bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024. (Foto: Istimewa)
Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipastikan bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024. (Foto: Istimewa)

Erwinsyah kemudian merujuk pada surat Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, yang pada poin 4 menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah karena Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjabat sebagai plt Kepala Daerah. Pelaksana tugas ini tidak dilantik, melainkan ditunjuk melalui keputusan yang sah, dan masa jabatan plt dimulai sejak keputusan tersebut ditandatangani.

Penjelasan Erwinsyah mempertegas bahwa plt Kepala Daerah memang tidak dilantik, tetapi hanya berdasarkan penunjukan melalui keputusan resmi, dan masa jabatan plt dimulai dari tanggal keputusan tersebut ditandatangani.

Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa pencalonan Edi Damansyah semakin kuat dengan adanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Surat edaran ini mengandung pedoman tentang pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024, yang menjadi acuan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Pada poin 2.2.2, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, masa jabatan plt tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang telah dijalani.

"Surat Edaran Bawaslu ini menjelaskan tafsir yang sebelumnya dipertanyakan oleh publik. Sekarang semuanya menjadi lebih jelas. Ini bukan penafsiran dari tim kami, melainkan langsung dari pengawas pemilu. Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum kami, Bu Megawati, kami akan tunduk pada konstitusi," pungkas Erwinsyah.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya