Nasional

Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online

Diah Putri — Kaltim Today 15 Januari 2024 13:00
Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online
Ilustrasi syarat dan ganti KTP yang rusak lewat online. (RRI)

Kaltimtoday.co - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah mencapai usia 17 tahun. Meskipun penting, KTP bisa mengalami kerusakan akibat berbagai kondisi. 

Bagi yang memiliki KTP rusak, penting untuk segera menggantinya agar dapat memanfaatkannya kembali. Kini, mengganti KTP rusak bisa dilakukan secara online. 

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengganti KTP rusak lewat online? Berikut informasi lengkapnya.

Syarat Ganti KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam mengganti KTP rusak ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Bawa KTP yang rusak
  • Bawa Kartu Keluarga (KK)

Sementara, bagi warga asing yang telah memiliki izin tinggal tetap sebagai berikut:

  • Bawa KTP yang rusak
  • Bawa dokumen perjalanan
  • Bawa kartu izin tinggal tetap

Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online

Proses penggantian KTP rusak dapat dilakukan secara offline atau online. Berikut tata cara ganti KTP rusak secara online.

  • Kunjungi situs Dukcapil sesuai domisili
  • Lengkapi formulir yang tersedia
  • Tunggu proses pengajuan ganti KTP hingga selesai oleh petugas
  • Apabila sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP yang baru di kantor Dukcapil terdekat

Penting untuk diingat bahwa penggantian KTP rusak atau hilang biasanya tidak dikenakan biaya, kecuali untuk dokumen yang perlu difotokopi. Oleh karena itu, segera urus KTP yang rusak atau hilang agar tidak menghambat akses ke berbagai layanan publik dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian KTP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya