Nasional
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski Tanpa KTP
Kaltimtoday.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang tanpa membawa kartu identitas, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai respons atas kasus yang menimpa warga Suku Baduy Dalam bernama Repan. Korban begal itu disebut sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, karena tidak memiliki KTP.
“Jika ada pasien dalam kondisi kritis datang ke rumah sakit, mereka wajib diterima tanpa melihat apakah punya KTP atau tidak,” ujar Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menkes mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. Rumah sakit daerah diminta memperkuat koordinasi dengan BPJS agar tidak ada lagi hambatan administrasi bagi pasien darurat.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Ghufron. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan melalui komunikasi antara BPJS dan rumah sakit daerah supaya pasien tetap diterima,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa seluruh rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan wajib memberikan pelayanan segera kepada pasien darurat, meskipun pasien tidak membawa identitas apa pun.
“Kalau masuk ke rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes, pasien dengan kondisi darurat pasti akan ditangani,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- OJK Imbau Masyarakat Waspada, Begini Cara Aman Cek NIK agar Tak Disalahgunakan Pinjol
- Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2025, Ini Syarat dan Penerima Manfaatnya
- Menkeu Purbaya: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dipertimbangkan Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6%
- Hari Ini, Pemerintah Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK, Ini Alasannya







