Nasional

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski Tanpa KTP

Network — Kaltim Today 14 November 2025 13:41
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski Tanpa KTP
Menkes, Budi Gunadi Sadikin. (Setneg)

Kaltimtoday.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang tanpa membawa kartu identitas, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai respons atas kasus yang menimpa warga Suku Baduy Dalam bernama Repan. Korban begal itu disebut sempat ditolak oleh salah satu rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, karena tidak memiliki KTP.

“Jika ada pasien dalam kondisi kritis datang ke rumah sakit, mereka wajib diterima tanpa melihat apakah punya KTP atau tidak,” ujar Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menkes mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. Rumah sakit daerah diminta memperkuat koordinasi dengan BPJS agar tidak ada lagi hambatan administrasi bagi pasien darurat.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Ghufron. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan melalui komunikasi antara BPJS dan rumah sakit daerah supaya pasien tetap diterima,” jelasnya.

Budi menambahkan bahwa seluruh rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan wajib memberikan pelayanan segera kepada pasien darurat, meskipun pasien tidak membawa identitas apa pun.

“Kalau masuk ke rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes, pasien dengan kondisi darurat pasti akan ditangani,” tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya