Nasional
LPG 3 Kg Bakal Diatur Ketat, Pembelian Wajib Pakai KTP Mulai 2026

Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi energi lebih tepat sasaran. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema penyaluran akan berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut dirancang untuk memudahkan pemerintah dalam memantau siapa saja yang berhak menggunakan LPG subsidi, baik untuk rumah tangga maupun usaha mikro.
“Selama ini penggunaan LPG subsidi tidak terdata dengan jelas, apakah dipakai rumah tangga atau usaha mikro. Karena itu, kita bangun sistem agar penyalurannya lebih efektif,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pendataan Konsumen LPG Lewat MyPertamina
Pendataan penerima LPG 3 kg nantinya dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola PT Pertamina (Persero). Informasi tersebut akan dipadukan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan hanya masyarakat berhak yang dapat membeli LPG subsidi.
Adapun kelompok yang berhak meliputi rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan dimasukkan dalam daftar penerima subsidi energi.
Skema Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa subsidi energi, termasuk LPG, pada 2026 tetap menggunakan skema berbasis komoditas. Meski sebelumnya sempat diwacanakan beralih ke subsidi langsung kepada penerima, pemerintah memilih tetap pada pola lama namun dengan pengawasan lebih ketat.
“Subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah,” kata Bahlil.
Sebagai acuan, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Detail teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut usai pengesahan Undang-Undang APBN 2026.
LPG Subsidi Tak Bisa Lagi Dibeli Bebas
Dengan adanya kebijakan ini, pembelian LPG 3 kg tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Hanya masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil yang akan mendapat akses melalui verifikasi KTP. Pemerintah berharap, sistem ini mampu menekan penyalahgunaan sekaligus memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.
[RWT]
Related Posts
- Warga Kaltim Kini Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis Cukup dengan Tunjukkan KTP
- Indonesia Diversifikasi Sumber Impor BBM, Alihkan dari Singapura ke Amerika Serikat
- Perekaman KTP di Sekolah Tetap Berjalan, Disdukcapil PPU Sasar Siswa Usia 16 Tahun
- Disdukcapil PPU Pastikan Stok Blanko KTP Aman hingga Beberapa Bulan ke Depan
- Wakil Ketua DPRD Berau Minta Penambahan Agen LPG di Wilayah Pesisir Berau