Nasional
LPG 3 Kg Bakal Diatur Ketat, Pembelian Wajib Pakai KTP Mulai 2026
Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi energi lebih tepat sasaran. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema penyaluran akan berbasis digital dan terintegrasi dengan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa sistem baru tersebut dirancang untuk memudahkan pemerintah dalam memantau siapa saja yang berhak menggunakan LPG subsidi, baik untuk rumah tangga maupun usaha mikro.
“Selama ini penggunaan LPG subsidi tidak terdata dengan jelas, apakah dipakai rumah tangga atau usaha mikro. Karena itu, kita bangun sistem agar penyalurannya lebih efektif,” ujar Yuliot dalam acara Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pendataan Konsumen LPG Lewat MyPertamina
Pendataan penerima LPG 3 kg nantinya dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang dikelola PT Pertamina (Persero). Informasi tersebut akan dipadukan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan hanya masyarakat berhak yang dapat membeli LPG subsidi.
Adapun kelompok yang berhak meliputi rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro. Mereka akan dimasukkan dalam daftar penerima subsidi energi.
Skema Subsidi Energi Masih Berbasis Komoditas
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa subsidi energi, termasuk LPG, pada 2026 tetap menggunakan skema berbasis komoditas. Meski sebelumnya sempat diwacanakan beralih ke subsidi langsung kepada penerima, pemerintah memilih tetap pada pola lama namun dengan pengawasan lebih ketat.
“Subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah,” kata Bahlil.
Sebagai acuan, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Detail teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut usai pengesahan Undang-Undang APBN 2026.
LPG Subsidi Tak Bisa Lagi Dibeli Bebas
Dengan adanya kebijakan ini, pembelian LPG 3 kg tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Hanya masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil yang akan mendapat akses melalui verifikasi KTP. Pemerintah berharap, sistem ini mampu menekan penyalahgunaan sekaligus memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.
[RWT]
Related Posts
- Jelang Lebaran, Bupati Kukar Pastikan Tabung LPG 3 Kg Tak Kosong
- Pemangkasan Produksi Batu Bara Nasional Potensi Tekan Ekonomi Kaltim hingga Ancaman Lapangan Kerja
- ESDM Buka Peluang BUMD dan Koperasi Kelola Sumur Tua Migas di Kaltim
- Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski Tanpa KTP
- OJK Imbau Masyarakat Waspada, Begini Cara Aman Cek NIK agar Tak Disalahgunakan Pinjol







