Nasional

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Kaltim Today
13 September 2022 19:00
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Kaltimtoday.co - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.

Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.

Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E- KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
  6. Surat Perjanjian Kerja atau
  7. Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
  8. NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
  3. Melakukan proses verifikasi data
  4. Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
  7. Selanjutnya adalah proses wawancara
  8. Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
  9. Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank

Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Scan Code QR di Kantor Cabang
  2. Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
  3. Melakukan proses verifikasi data
  4. Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
  7. Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
  8. Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya