Samarinda
Syarat Umur PPDB SD Banyak Diprotes Orangtua, Ini Penjelasan Disdik Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah orangtua bergantian melakukan protes ke Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Kamis (7/7/2021). Protes itu mereka lakukan terkait syarat umur di penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD.
Orangtua menyayangkan buah hati mereka tidak diterima hanya karena usia yang belum memenuhi kriteria.
Plt Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Samarinda, Wita Royani Jaang mengatakan, syarat umur dalam PPDB sesuai aturan teknis yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Berdasarkan aturan usia yang diprioritaskan untuk diterima usia 7 tahun," kata Wita.
Disdik Samarinda, kata Wita, terus berupaya menjelaskan kepada orangtua, anak-anak yang masih terlalu muda sudah sekolah, akan mengalami penurunan motivasi belajar saat memasuki jenjang pendidikan lanjut di tingkat SMP. Hal itu jelas tidak baik bagi anak-anak dari orangtua itu sendiri.
Meski begitu, kata dia, Disdik Samarinda masih memberikan pengecualian. Anak yang berusia 6 tahun 5 bulan masih bisa diterima. Di bawah itu, misal baru 6 tahun, dipastikan belum bisa diterima di sekolah negeri.
"Kami jelaskan ke orangtua, soal batas umur itu, sesuai aturan. Di sekolah negeri tidak bisa. Kalau di swasta mungkin masih bisa," katanya.
PPDB jenjang SD di Samarinda tahun ini digelar di 163 sekolah. Jumlah daya tampung yang tersedia sebanyak 10.834 untuk calon peserta didik baru.
Jumlah yang lolos di jalur zonasi sebanyak 8.369 siswa, jalur afirmasi sebanyak 786 siswa, jalur perpindahan orangtua 262 siswa. Total jumlah yang dinyatakan diterima sebanyak 9.417 Siswa.
[SNM | TOS | ADV DISDIK SAMARINDA]