Daerah
Tabrak Pembatas Jalan, Seorang Pengendara Roda 2 di Samarinda Tewas di Tempat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pengendara roda dua tewas ditempat setelah menabrak pembatas jalan di depan Kantor Bank BTN, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Minggu (28/5/2023) pukul 02.30 wita.
Dugaan sementara, pengendara tersebut hilang kendali setelah melaju dari arah Jalan Gajah Mada menuju arah Telong Lerong, dengan menggunakan sepeda motor tipe N-Max bernomor polisi KT 3736 KV.
Pengendara merupakan seorang pria yang belum diketahui identitasnya karena tidak membawa kartu pengenal apapun bahkan dikabarkan pria tersebut tidak mengenakan baju.
Mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan, Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Samarinda dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung datang guna melakukan evakuasi korban.
Seorang relawan PMI bernama Jamal (26) mengatakan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie untuk mengetahui identitas korban.
Dirinya juga mengatakan tidak ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut, pasalnya kondisi jalan terlihat sepi karena sudah dini hari.
"Korban kami evakuasi ke RSUD AWS, untuk mengetahui identitas korban," ucap Jamal.
Untuk kondisi korban, Jamal mengungkapkan ada banyak pendarahan yang membuat korban meninggal dunia ditempat.
"Terjadi hempasan yang kuat, sehingga membuat bagian kepala korban remuk yang membuat korban tidak tertolong," katanya.
Untuk sementara pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
[TOS]
Related Posts
- Meski Koalisi Parpol Beririsan, Isran Noor Terang-terangan Tetap Dukung Andi Harun untuk Pilwali Samarinda
- Tim Koalisi Partai Pemenangan Isran-Hadi Samarinda Dikukuhkan, Mulai Bergerak Galang Suara untuk Pilgub Kaltim
- Kolaborasi Kemenpora dan LPBBC Samarinda Fasilitasi Seminar Kepemudaan dan Workshop Barista bagi Puluhan Pemuda Trisari
- 12 Anggota DPR-DPD RI Asal Kaltim Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
- Imigrasi Samarinda Amankan WNA Langgar Izin Visa, Terancam 5 Tahun Penjara