Nasional
Tagih Rp60 Triliun ke Penunggak Pajak, Menkeu Purbaya Libatkan KPK, Kejagung, hingga Polri
Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menagih kewajiban pajak dari 200 penunggak besar yang totalnya mencapai Rp60 triliun. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengantongi daftar nama para wajib pajak tersebut dan akan segera melakukan penagihan.
“Nilai tagihan berkisar Rp50 sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat akan kami tindak, dan tidak ada celah bagi mereka untuk menghindar,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak akan bergerak sendirian dalam penegakan hukum. Proses penagihan pajak juga akan melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertukaran data antar kementerian dan lembaga akan semakin memperkuat langkah kami dalam menagih kewajiban pajak,” tambahnya.
Selain fokus pada penagihan, Menkeu juga menyoroti perlunya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Menurutnya, pembenahan sistem ini penting agar layanan perpajakan semakin cepat, efektif, dan transparan.
“Coretax akan segera kami perbaiki. Targetnya dalam satu bulan bisa diselesaikan. Saya juga akan menghadirkan tenaga ahli IT dari luar untuk mempercepat pembaruan sistem,” tegas Purbaya.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Berulang Kapal LOB Kandas di Maratua, Pemkab Berau Desak Agen Travel Pakai Pemandu Lokal
- Sensus Ekonomi 2026, Wabup Berau Sebut jadi Acuan Pembangunan Daerah di Bidang Usaha
- Motor Terparkir Tiga Hari di Kebun Loa Lepu, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Tanam Ribuan Bibit Pohon Serentak
- Another World Cup stunner: Cape Verde gets 1st goal of tournament and holds Uruguay to 2-2 draw







