Nasional
Tagih Rp60 Triliun ke Penunggak Pajak, Menkeu Purbaya Libatkan KPK, Kejagung, hingga Polri

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menagih kewajiban pajak dari 200 penunggak besar yang totalnya mencapai Rp60 triliun. Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengantongi daftar nama para wajib pajak tersebut dan akan segera melakukan penagihan.
“Nilai tagihan berkisar Rp50 sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat akan kami tindak, dan tidak ada celah bagi mereka untuk menghindar,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak akan bergerak sendirian dalam penegakan hukum. Proses penagihan pajak juga akan melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertukaran data antar kementerian dan lembaga akan semakin memperkuat langkah kami dalam menagih kewajiban pajak,” tambahnya.
Selain fokus pada penagihan, Menkeu juga menyoroti perlunya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Menurutnya, pembenahan sistem ini penting agar layanan perpajakan semakin cepat, efektif, dan transparan.
“Coretax akan segera kami perbaiki. Targetnya dalam satu bulan bisa diselesaikan. Saya juga akan menghadirkan tenaga ahli IT dari luar untuk mempercepat pembaruan sistem,” tegas Purbaya.
[RWT]
Related Posts
- Pemkab Kukar Pastikan Tuntaskan Selisih Pembayaran Beasiswa 2025
- Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Indekos, Polisi Periksa Ibu Kandung
- Kementerian ESDM Hentikan Sementara 190 Tambang Batu Bara, Jatam Kaltim: Hanya Drama Birokrasi, Rakyat Tetap Jadi Korban
- Menkeu Purbaya Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Oknum Bea Cukai
- Program Magang Nasional 2025, Fresh Graduate Dapat Gaji Setara UMP Selama 6 Bulan