Daerah
Tahun Ini, 4.427 Formasi Disiapkan untuk Rekrutmen ASN dan PPPK di Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim sebut ada sekitar 4.427 formasi yang disediakan untuk perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023. Formasi itu ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tiga formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno mengungkapkan, September mendatang, proses perekrutan sudah dimulai. Namun dia menegaskan, kebutuhan terbanyak masih ada di formasi guru dan tenaga kesehatan.
"Proses pendaftaran masih ditangani BKD Kaltim. Tapi soal kebutuhan tes dan keputusan lulus atau tidaknya ditentukan pemerintah pusat," ungkap Deni, Rabu (16/8/2023).
Namun, dia menyebut akan ada panitia seleksi daerah dan panitia seleksi pusat. Nantinya, wewenang antara keduanya akan ditentukan.
Saat ini, data pegawai honorer di lingkup Pemprov Kaltim ada 10.886 orang. Oleh sebab itu, adanya rencana jumlah formasi yang menginjak 4 ribu lebih diharapkan bisa mengurangi beban tenaga honorer.
Dijelaskan Deni, rekrutmen kali ini spesifik untuk di lingkungan Pemprov Kaltim saja. Terkait perekrutan di kabupaten dan kota akan ditangani pemerintah setempat.
"Nanti kan yang menggaji mereka adalah pemerintah setempat masing-masing, sama seperti PNS di lingkungan Pemprov dan kota kabupaten," sambungnya.
Diketahui, jumlah ASN yang terdata pada Juli 2023 ada 10.179 pegawai. Sedangkan jumlah PPPK sebanyak 1.638 pegawai. Rinciannya, tenaga pengajar ada 1.192 pegawai dan tenaga kesehatan 446 pegawai.
[RWT]
Related Posts
- Ekonomi Bukan Hanya Soal Menjual Buku Bajakan
- Peduli Kesehatan Warga, TIDAR Samarinda Gelar Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-17
- Pemprov Kaltim Komitmen Ringankan Biaya Pendidikan SMK Swasta Lewat Peningkatan BOSP
- Gelar Seminar Hybrid, AlPeKaJe Soroti Pentingnya Keterlibatan Kaum Muda dalam Isu Keadilan Iklim dan Sosial di Kaltim
- Maxim Indonesia Sampaikan Hak Jawab soal Tarif Ojol di Kaltim, Sebut Sudah Patuh SK Gubernur, Tapi Kenaikan Bisa Berdampak pada Ekonomi