Nasional
Tak Hanya Sinovac, Berikut Vaksin Corona Jenis Lain dan Aturan Pemberiannya Berdasarkan Juknis Kemenkes
Kaltimtoday.co - Dipercaya memenuhi unsur aman, efektif, dan halal. Pemerintah Indonesia memilih vaksin Sinovac sebagai upaya penangan Covid-19. Sejak 13 Januari 2021 lalu, proses vaknisasi pun dilaksanakan. Saat ini, negara sudah memiliki 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didistribusikan ke 34 provinsi.
Selain Sinovac, Indonesia juga berencana menggunakan beberapa vaksin Corona lain termasuk Pfizer, Novavax, hingga AstraZeneca.
Untuk pelaksanaannya, Kemenkes telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui surat Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Penangan Penyakit Nomor. HK.02.02/4/ 1 /2021. Disebutkan, vaksin Sinovac diberikan hanya dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.
Meski begitu, tidak semua jenis vaksin memiliki aturan yang sama. Berikut aturan pemberian vaksin Corona jenis lain berdasarkan juknis vaksinasi Kemenkes.
- Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 21 hari. Jumlah dosis vaksin Sinopharm yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.
- Vaksin AstraZeneca disuntikkan antara 1-2 kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari (jika diberikan dua suntikan). Dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.
- Vaksin Novavax disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentang jarak penyuntikan selama 21 hari. Dosis vaksin yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.
- Vaksin Moderna disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Jumlah dosis yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.
- Vaksin Pfizer-BioNTech disuntikkan sebanyak dua kali dengan rentan jarak penyuntikan selama 28 hari. Dosis vaksin Pfizer yang diberikan sebesar 0,5 ml per dosis.
[NON]