Daerah

Tanggapi Spanduk 48 Ruko SHM Pasar Pagi Tidak Dijual, Andi Harun: Mungkin Dialognya Masih Kurang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Januari 2024 16:18
Tanggapi Spanduk 48 Ruko SHM Pasar Pagi Tidak Dijual, Andi Harun: Mungkin Dialognya Masih Kurang
Spanduk bertuliskan 48 Ruko SHM tidak dijual. Pasar Pagi dibangun Yes, Ruko SHM dibongkar No. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapannya terhadap penolakan pemilik 48 ruko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di kawasan Pasar Pagi, sehubungan dengan rencana revitalisasi.

Baru-baru ini, para pemilik ruko ini memasang spanduk yang menyatakan penolakan mereka terhadap penjualan ruko dalam kaitannya dengan proyek revitalisasi. Isi spanduk tersebut bertuliskan "48 Ruko SHM tidak dijual. Pasar Pagi dibangun Yes, Ruko SHM dibongkar No".

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menyampaikan, Pemkot Samarinda memahami kondisi para pemilik ruko SHM itu. Dia mengatakan, saat ini ada 18 pemilik ruko SHM, yang sudah dengan ikhlas mengikuti perencanaa pemerintah.

"Bisa kami pahami dan itu manusiawi, mungkin karena progres dialognya masih kurang," jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Samarinda akan terus berupaya berdialog dan menyosialisasikan terkait rencana revitalisasi Pasar Pagi, kepada puluhan pemilik ruko SHM yang terdampak.

"Tunggu saja proses nya berjalan, bagaimana nanti di akhirnya, kita lihat saja nanti. Semoga Allah SWT membantu melunakkan hati, untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Andi Harun menjabarkan terkait Undang-Undang Nomor 5/1960 pasal 18 tentang  UU Pokok Agraria, yang berbunyi hak kepemilikan seseorang terhadap tanah, menurut hukum dapat dicabut.

"Pertama untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara. Kedua, mekanisme ganti rugi yang layak," tandas Andi Harun.

"Jika kedua hal ini dilaksanakan, merupakan jaminan kepastian hukum baik kepada pemerintah ataupun kepada masyarakat," tambahnya.

Terpisah, salah satu pemilik ruko SHM berinisial BW, membenarkan bahwa pihaknya telah mamasang spanduk tersebut di beberapa ruko yang memiliki SHM di kawasan Pasar Pagi.

"Sudah beberapa hari pemasangannya, ini merupakan penegasan penolakan perluasan revitalisasi Pasar Pagi, serta kami tidak ingin menjual ruko kami," jelasnya pada Senin (22/01/2024).

BW menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proyek revitalisasi secara keseluruhan, tetapi hanya perluasan dari proyek tersebut. 

"Silakan saja pemkot mau membangun, tapi masalah perluasan kami menolak," ungkap BW.

BW juga menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwa sudah ada 18 pemilik ruko SHM yang telah menyetujui rencana revitalisasi tersebut. Ia menegaskan, pernyataan itu tidak benar.

"Itu tidak benar, saya pastikan 100 persen itu tidak benar," tutupnya.

Sebagai informasi, pihak Pemkot Samarinda masih mencari solusi terkait permasalahan revitalisasi Pasar Pagi, yang berdampak pada 48 pemilik ruko SHM di daerah tersebut.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya