Opini

Tantangan 75 Hari Masa Kampanye

Kaltim Today
26 Juni 2022 09:52
Tantangan 75 Hari Masa Kampanye
Muhammad Ramli, M.Si (Anggota Bawaslu Kaltim, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi).

Oleh: Muhammad Ramli, M.Si (Anggota Bawaslu Kaltim, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi)

TAHAPAN Pemilu serentak 2024 telah dimulai secara resmi pada 14 Juni 2022. Ditandai dengan peluncuran tahapan Pemilu secara meriah pada malam harinya oleh KPU yang diikuti 416 KPU kabupaten/kota Se-Indonesia secara daring. Kemudian apel siaga dimulainya pengawasan tahapan Pemilu pada pagi harinya secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dengan membunyikan serine dan/atau kentongan.

Sebagai payung hukum dimulainya tahapan Pemilu serentak 2024, sebelumnya KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu  2024 pada 9 Juni 2022. Dari segi penamaan judul peraturan KPU tentang tahapan Pemilu ini, tidak seperti biasanya dengan Pemilu atau pemilihan sebelumnya. Selama ini selalu terdiri dari kata “Tahapan, Jadwal dan Program”, atau kata Program pada judul Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dihilangkan. Untuk mengatur Program dalam setiap tahapan Pemilu 2024, KPU akan mengeluarkan Peraturan KPU tersendiri. Sehingga pengaturan terkait Tahapan Pemilu 2024 yang utuh akan terdapat dua Peraturan KPU, sebuah langka baru yang tidak biasanya.

Mencermati rententan waktu pelaksanaan setiap tahapan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat hal yang menarik, seperti masa kampanye yang hanya 75 hari.  Walaupun penentuan masa kampanye ini bukan kemauan sendiri KPU tetapi sebuah desakan dari partai politik yang memiliki perwakilan di DPR dan pemerintah pusat dengan basis argumentasi agar dampak kampanye bagi masyarakat tidak berlarut-larut ketika terjadi pembelahan masyarakat dan/atau biaya kampanye yang dikeluarkan oleh peserta Pemilu bisa ditekan lebih kecil jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Secara aturan pelaksanaan Pemilu, 75 hari masa kampanye tidak berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  atau masih dalam koridor hukum. Akan tetapi  dampaknya yang cukup mengawatirkan terhadap penataan tata waktu  pelaksanaan setiap  kegiatan  (program) dalam tahapan Pemilu itu sendiri.  Dengan 75 hari masa kampanye, maka penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (pasangan calon) harus dilakukan 81 hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Dimana terjadi penambahan 6 hari karena kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan calon anggota DPR, DPD, DRD dan pasangan calon, dan kampanye berakhir sebelum  masa tenang dimulai (3 hari).

Hal yang menguntungan bagi KPU dengan penetapan calon peserta Pemilu 81 hari sebelum Pemungutan Suara adalah rentan waktu proses pendaftar sampai penetapan calon anggota DPR, DPD dan DPRD cukup panjang. Paling tidak KPU minimal memiliki waktu 189 hari karena menurut Undang-Undang Pemilu, pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD paling lambat 9 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara. Sehingga proses penataan waktu setiap kegiatan tahapan pendaftarannya lebih leluasa, seperti pendaftaran calon anggota DPD bisa didesain secara berjenjang. Jenjang pertama proses penyerahan dan verifikasi dukungan pemilih bagi calon anggota DPD, baru kemudian jenjang kedua penyerahan dan verifikasi berkas dokumen persyaratannya.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi KPU dengan 75 hari kalender masa kampanye atau 81 hari penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon adalah pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu. Sebagaimana diketahui untuk pengadaan logistik Pemilu paling tidak membutuhkan kepastian tentang Daerah Pemilihan (Dapil) karena setiap surat suara berbeda antar Dapil. Kedua, kepastian Peserta Pemilu (calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon) untuk desain surat suara. Ketiga, kepastian  pemilih terkait dengan jumlah surat suara. Terakhir, kepastian jumlah TPS terkait dengan kebutuhan formulir berita acara dan sertifikat penghitungan/rekapitulasi perolehan suara.

Proses pengadaan logistik khususnya surat suara, formulir berita acara dan sertifikat penghitungan suara harus menunggu selesainya penetapan Peserta Pemilu. Sementara rentang waktu penetapan Peserta Pemilu khususnya calon Anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon  dengan Hari Pemungutan Suara sangat ditentukan oleh durasi masa kampanya. Jika kampanye berlangsung pendek seperti 75 hari maka proses pengadaan dan distribusi logistik  paling lama 81 hari atau akan lebih lama jika durasi kampanye juga lebih lama. Karena menurut Pasal 276 ayat (1) “Kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD dan pasangan calon, berakhir pada saat dimulainya masa tenang.

Waktu 81 hari bukan diperuntukan semata untuk pengadaan dan distribusi logistik, akan tetapi masih ada lanjutan kegiatan Tahapan Pendaftaran dan Penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon. Bagi bakal Peserta Pemilu atau calon yang mendaftar ke KPU kemudian tidak ditetapkan menjadi calon oleh KPU, bisa melakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut.

Upaya hukum pertama yang bisa dilakukan adalah mengajukan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Yang kedua, jika belum dapat menerima penyelesaian Pengketa Proses Pemilu di Bawaslu, dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Undang-Undang Pemilu, waktu dibutuhkan untuk proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu dan jajarannya, sedikitnya 15 hari kerja (3 hari masa permohonan, dan 12 hari  proses penyelesaian dengan diterbitkannya putusan sengketa). Sedangkan waktu yang dibutuhkan di PTUN untuk menyelesaiakan Sengketa paling tidak 29 hari kerja (5 hari masa permohonan, 3 hari perbaikan permohonan, 21 hari persidangan). Dengan demikian waktu yang dibutuhkan untuk upaya hukum pasca penetapan Peserta Pemilu sebanyak 34 hari kerja atau bisa lebih dari 40 hari kalender.

Dengan proses Penyelesaian Sengketa  yang membutuhkan 34 hari kerja atau lebih 40 hari kalender, akan semakin mempersingkat waktu pencetakan dan distribusi logistik Pemilu. Dengan waktu yang tersisa sekitar sebulan lebih atau sekitar separuh dari 75 hari masa kampanye untuk proses pencetakan dan pendistribusian logistik menjadi tantangan tersediri bagi KPU. Sehingga bisa menyusun rencana yang baik berdasarkan ketersediaan waktu yang tersisa dan kondisi geografis dan insfrastruktur yang dimiliki. Hal ini  sangat penting dilakukan oleh KPU untuk dapat memastikan semua kebutuhan logisitik Pemilu 2024 sampai di TPS sehari sebelum Hari Pemungutan Suara. Berkaca pada Pemilu 2019, dimana proses pencetakan dan distribusi logistik dengan rentan waktu sampai 3 bulan lebih, masih terdapat keterlambatan pengiriman sampai ke TPS, termasuk di Kalimantan Timur hingga menyebabkan terjadinya pemungutan suara susulan di beberapa TPS. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya