Daerah

Tegaskan Fungsi Trotoar Bukan untuk Tempat Parkir, Kadishub Samarinda: Khusus Pejalan Kaki

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 September 2023 17:01
Tegaskan Fungsi Trotoar Bukan untuk Tempat Parkir, Kadishub Samarinda: Khusus Pejalan Kaki
Lahan parkir di kawasan Pasar Pagi Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tegaskan fungsi trotoar bukan untuk tempat parkir ataupun ladang berjualan, melainkan untuk para pejalan kaki. 

"Trotoar itu dikhususkan untuk pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Sabtu (2/9/2023).

Saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar. Salah satu kawasan trotoar yang disalahgunakan yakni di Jalan KH Khalid, Kelurahan, Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda.

Sesuai dengan pasal 34 Ayat 4 UU No 34/2006, fungsi trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Jadi tidak boleh diselewengkan untuk kegiatan lainnya.

Manalu mengakui, penyebab masyarakat khususnya pedagang menggunakan trotoar adala karena banyaknya ruas jalan yang tidak memiliki lahan parkir. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembenahan lahan parkir di Samarinda, agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi parkir. 

“Kami mencoba berkoordinasi dengan OPD terkait karena keterbatasan lahan. Ya, untuk mengembalikan fungsi parkir sesuai garis sempadan bangunan (GSB),” imbuhnya.

Dishub Samarinda tela merencanakan pembuatan trotoar anak yang terinspirasi dari beberapa kota besar di Pulau Jawa. Hal ini sekaligus mendukung predikat Samarinda, menjadi Kota Layak Anak (KLA).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya