Samarinda

Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya

Kaltim Today
10 Maret 2022 11:24
Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya
BPJS Kesehatan menghimbau kepada seluruh peserta agar membayar iuran tepat waktu setiap bulannya.

Kaltimtoday.co - Untuk dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) status kepesertaan harus dalam status aktif. Apabila kepesertaan nonaktif maka peserta tidak dapat memperoleh jaminan kesehatan. Untuk itu BPJS Kesehatan menghimbau kepada seluruh peserta agar membayar iuran tepat waktu setiap bulannya.

Bagi peserta dengan status kepesertaan nonaktif dapat melakukan pembayaran di kanal pembayaran yang telah disediakan tanpa harus membayar denda iuran akibat keteralambatan. Namun keterlambatan membayar iuran berdampak pada denda pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Haris Fadilah menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, menerangkan bahwa denda pelayanan berlaku hanya pada pelayanan rawat inap saja.

“Bagi peserta yang yang pernah menunggak kemudian kepesertaannya aktif kembali, maka dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya aktif, peserta tersebut akan dikenai denda pelayanan kesehatan khusus pada manfaat rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Namun apabila hanya rawat jalan peserta tidak dikenai denda pelayanan,” terang Haris.

Menurutnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah mengatur cara perhitungan denda pelayanan yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

“Jadi misalnya ada peserta yang menunggak selama 15 bulan, maka perhitungannya adalah 5% dikali paket INA CBG’s dikali 12 bulan saja dan besar denda maksimal adalah 30.000.000,” jelasnya.

Sementara itu Saimin (68) salah seorang peserta program JKN dari segmen PBPU mengaku, dirinya rutin memanfaatkan JKN untuk berobat di fasilitas Kesehatan. Menurut Saimin salah satu cara untuk menghindari status kepesertaan nonaktif dan denda pelayanan adalah dengan melakukan pembayaran secara auto debit di bank.

“Setiap bulan saya rutin control untuk memastikan kartu saya tetap aktif dengan cara membayar iuran tepat waktu. Untuk itu saya bayar pakai auto debit. Jangan sampai saat masuk rawat inap kartu tidak aktif, sudah bayar iuran bayar denda juga. Lumayankan uang dendanya untuk bayar iuran,” imbuhnya.

Saimin menambahkan Program JKN-KIS sangat membantu sekali untuk meringankan biaya pengobatan. Ia mengaku telah mendapatkan banyak manfaat dari program tersebut. Salah satu yang paling besar adalah saat dirinya menjalani pemasangan ring jantung dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan kontrol rutin setiap bulan.

“Saya sangat bersyukur sekali dengan adanya program JKN ini, karena seluruh pengobatan yang saya jalani bisa di-cover sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya,” tutupnya.

[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya