Daerah
Temuan Bawaslu Samarinda selama Masa Kampanye: Ketidaksesuaian Waktu Pelaksanaan hingga Pemasangan Spanduk di Sekolah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda membeberkan temuan-temuan pelanggaran, terhitung sejak ditetapkannya masa kampanye pada Selasa, 28 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, selama masa kampanye ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye berlangsung.
"Melalui Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), pelanggaran yang sering terjadi yaitu ketidaksesuaian jam pelaksanaan kegiatan kampanye dari sejumlah parpol atau caleg," bebernya.
Lebih lanjut, Abdul menambahkan jika Panwascam selalu memberikan penegasan terhadap partai politik, untuk bisa lebih tepat dalam mengatur jam pelaksanaan kampanye.
"Karena mereka harus mengurus surat pemberitahuan dari pihak kepolisian, kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," ungkap Abdul pada Kamis (14/12/2023).
Selain itu, pihak Bawaslu juga menemukan spanduk Caleg DPR RI yang terpampang di sejumlah SMP dan SD di Samarinda. Mengacu pada PKPU Nomor 15/2023, algaka dilarang terpasang di tempat umum seperti, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, dan lain sebagainya.
"Ada proses penelusuran terhadap pemasangan spanduk di sekolah. Kepala Sekolah kita mintai keterangan soal spanduk tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Bawaslu Samarinda telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim, dan memanggil pihak yang bersangkutan (Caleg DPR RI) agar bisa memberikan keterangan terhadap spanduk yang terpasang di sekolah itu.
"Sepanjang pengawasan kita, baru itu yang ditemukan. Paling tidak, ini menjadi pelajaran bersama, agar tidak ada pelanggaran lagi di kemudian hari sampai masa kampanye ditutup," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Indri dan Derajat Resmi Terpilih sebagai Duta GenRe Samarinda 2024
- DPRD Kaltim Minta Disdikbud Putuskan Kedudukan SMAN 10 Samarinda, Jadi Sekolah Reguler atau Asrama
- KPU Resmi Umumkan 45 Caleg DPRD Kota Samarinda Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
- PTS Terbaik Nomor 1 Se-Kalimantan Versi Uni Rank 2024 Ada di Kaltim
- Keluarga Korban Kecewa Hasil Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, CCTV Belum Terungkap Sampai Sekarang