Nasional

Teror terhadap Tempo, KKJ Indonesia Bertemu LPSK, Bahas Perlindungan Jurnalis

Kaltim Today
26 Maret 2025 19:47
Teror terhadap Tempo, KKJ Indonesia Bertemu LPSK, Bahas Perlindungan Jurnalis
Teror terhadap Tempo, KKJ Indonesia Bertemu LPSK, Bahas Perlindungan Jurnalis

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu (26/3/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Susilaningtias, serta tim staf ahli.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, menjelaskan kronologi teror yang dialami jurnalis dan media Tempo. Ancaman tersebut meliputi peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, serta pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga, enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, dan ancaman melalui media sosial.

"Negara harus hadir untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dijamin undang-undang guna menyampaikan informasi bagi kepentingan publik," ujar Erick Tanjung.

Sebagai langkah hukum, KKJ Indonesia telah mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri. KKJ juga mengajukan permohonan perlindungan bagi jurnalis Tempo kepada LPSK sebagai upaya menjaga kebebasan pers.

Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa menyoroti bahwa jurnalis Tempo juga menjadi korban serangan siber berupa doxing, yang mengungkap data pribadinya. Bahkan, ancaman ini telah berdampak pada keluarganya. Selain itu, Mustafa mengungkap adanya serangan berupa manipulasi gambar menggunakan kecerdasan buatan untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Tempo.

Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono, mengungkapkan kondisi terkini jurnalis Tempo, FCR, serta membahas sejumlah liputan investigasi yang diterbitkan majalah Tempo dan program Bocor Alus Politik. Beberapa topik yang diangkat antara lain banjir Jabodetabek, RUU TNI, dan dugaan korupsi impor BBM.

Tim KKJ Indonesia juga melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pers mahasiswa di berbagai daerah seperti Surabaya, Malang, Bandung, dan Sukabumi. Bentuk kekerasan ini meliputi tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat meliput demonstrasi, serta ancaman dari aparat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menilai bahwa teror ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

"Kami akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK," ujarnya. Namun, ia belum dapat memastikan kapan perlindungan tersebut akan mulai diterapkan.

LPSK juga berencana menemui langsung jurnalis Tempo, FCR, guna memastikan langkah perlindungan yang sesuai. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan para pembela hak asasi manusia (HAM).

"Jurnalis merupakan garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik. Teror terhadap mereka juga merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia," tegas Sri Suparyati.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menambahkan bahwa pihaknya telah merancang mekanisme respons cepat bagi pembela HAM bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Langkah-langkah perlindungan mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, serta kemungkinan relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta dan beranggotakan 11 organisasi pers serta masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan organisasi lainnya.

Narahubung:

  • Erick Tanjung (Koordinator KKJ Indonesia)
  • Nany Afrida (AJI Indonesia)
  • Wahyu Dhyatmika (AMSI)
  • Wahyu Triyogo (IJTI)
  • Mustafa Layong (LBH Pers)
  • Nenden Sekar Arum (SAFEnet)
  • Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia)
  • Muhammad Isnur (YLBHI)

Hotline: 08111137820


[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya