Nasional

Kasus Teror Jurnalis Tempo, KKJ Desak Komnas HAM untuk Bertindak

Kaltim Today
24 Maret 2025 18:21
Kasus Teror Jurnalis Tempo, KKJ Desak Komnas HAM untuk Bertindak
Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror terhadap Tempo ke Komnas HAM.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia resmi melaporkan aksi teror yang dialami jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/3/2025). Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, didampingi Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa rangkaian teror terhadap jurnalis Tempo mencakup peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo. Erick menegaskan bahwa intimidasi ini merupakan tindakan terencana yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Erick juga memaparkan data kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diterima KKJ dari berbagai daerah. Ia menyoroti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers semakin sistematis dan negara harus mengambil langkah tegas untuk melindungi jurnalis.

"Jika dibiarkan, teror semacam ini bisa menyebabkan sensor mandiri di kalangan media. Jurnalis akan ragu dalam memberitakan isu-isu penting yang sebenarnya perlu diketahui publik," ujar Erick.

Teror Berulang terhadap Tempo

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir dalam pertemuan, menambahkan bahwa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, mengalami intimidasi di media sosial, termasuk doxing yang menyeret keluarganya. Menurutnya, Tempo sudah beberapa kali menjadi sasaran teror, tetapi kali ini metodenya lebih ekstrem.

"Ini adalah bentuk intimidasi nyata untuk menghalangi kerja jurnalistik. Kami berharap Komnas HAM dapat mengawal kasus ini agar pelaku bisa diadili dan pers tetap bebas menjalankan tugasnya," ujar Setri.

Setri juga meminta agar Komnas HAM mendorong penegakan hukum terhadap kasus teror yang dialami Tempo. “Serangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan negara harus memastikan pelaku tidak dibiarkan bebas,” tegasnya.

Komnas HAM Akan Kawal Kasus Ini

Menanggapi laporan KKJ, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan mendalami laporan ini dan juga kasus-kasus serupa lainnya yang telah dilaporkan,” kata Atnike.

Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data lebih lanjut sebelum memberikan rekomendasi resmi. Ia juga menyesalkan tindakan teror terhadap Tempo, mengingat kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

KKJ Indonesia berencana melanjutkan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan serta mencegah impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.

 Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 dan terdiri dari 11 organisasi pers serta organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Amnesty International Indonesia.

Narahubung:

  • Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia
  • Nany Afrida, AJI Indonesia
  • Wahyu Dhyatmika, AMSI
  • Wahyu Triyogo, IJTI
  • Mustafa Layong, LBH Pers
  • Nenden Sekar Arum, SAFEnet
  • Nurina Savitri, Amnesty International Indonesia
  • Muhammad Isnur, YLBHI

Hotline: 08111137820


[RWT]



Berita Lainnya