Daerah

Tersangka Penipuan Tiket Bodong Konser Sheila On 7, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 02 Agustus 2024 17:01
Tersangka Penipuan Tiket Bodong Konser Sheila On 7, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Rilis Polresta Samarinda soal kasus penipuan tiket konser bodong Sheila On 7, tersangka terjerat KUHP dengan ancmanan maksimal 4 tahun penjara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pria berinisial RD (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket bodong konser Sheila On 7, yang berlangsung pada 27 Juli 2024. Aksi penipuan ini berhasil mengumpulkan total kerugian sebesar Rp 280 juta dari para korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, RD melakukan aksi penipuan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya semata.

"RD menggunakan uang ratusan juta itu untuk foya-foya. Modus yang digunakan adalah menawarkan tiket konser secara online. Korban percaya karena pelaku sebelumnya pernah menjadi event organizer lokal," ungkapnya pada Jumat (2/8/2024) di Halaman Polresta Samarinda.

Ary menyampaikan, kecurigaan korban muncul ketika RD tidak memberikan barcode tiket konser, sehingga pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu.

"Pihak promotor sebelumnya sudah menyampaikan bahwa tiket itu dijual secara online di aplikasi resmi. Dari informasi yang kami terima, promotor konser Sheila On 7 mengatakan bahwa RD bukan bagian dari tim penjualan tiket," paparnya.

Dalam kasus ini, setidaknya ada 460 orang yang menjadi korban dari aksi licik RD. Harga tiket yang dijual oleh tersangka, berkisar antara Rp 400 - 500 ribu. 

"Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," bebernya.

Saat ini, RD telah diamankan oleh Polresta Samarinda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Samarinda untuk selalu berhati-hati saat membeli tiket konser di masa mendatang. Pastikan bahwa tiket yang dibeli adalah resmi agar terhindar dari kasus penipuan serupa.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya