Otomotif
Tesla Diperintahkan Bayar Rp 3,9 Triliun atas Kecelakaan Autopilot yang Tewaskan Seorang Perempuan

Kaltimtoday.co - Produsen mobil listrik asal AS, Tesla Inc, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$ 243 juta atau sekitar Rp 3,98 triliun atas kecelakaan maut yang melibatkan fitur autopilot di Florida pada 2019.
Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan federal Miami, juri menyatakan Tesla bertanggung jawab sebesar 33%atas insiden yang menewaskan seorang perempuan muda dan melukai pacarnya. Kecelakaan terjadi ketika Tesla Model Smenerobos rambu di persimpangan berbentuk T di Florida Keys dan menabrak Chevrolet Tahoe yang sedang terparkir, saat pasangan korban berdiri di sampingnya.
Setelah tiga minggu persidangan, juri memutuskan dalam waktu kurang dari sehari. Pengemudi mobil Tesla disebut bertanggung jawab 67%, sementara Tesla tetap harus membayar US$ 42,5 juta kepada para korban dan tambahan US$ 200 juta sebagai ganti rugi.
Tesla Berencana Ajukan Banding
Tesla menolak hasil putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Perusahaan menilai keputusan itu akan menghambat inovasi dan pengembangan teknologi keselamatan di sektor otomotif.
“Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa,” ujar perusahaan dalam pernyataan resminya, dikutip dari Bloomberg.
Sepanjang persidangan, pengacara Tesla, Joel Smith, menyatakan bahwa kecelakaan tidak bisa dicegah oleh teknologi bantuan pengemudi mana pun pada 2019. Ia menegaskan bahwa pengemudi kehilangan fokus karena sedang menjatuhkan ponsel di lantai mobil.
Autopilot Tesla Bukan Sistem Otonom Penuh
Sistem Autopilot Tesla masuk dalam kategori Level 2 otomatisasi, artinya masih membutuhkan pengawasan aktif dari pengemudi. Dalam kategori sistem bantuan pengemudi (ADAS), Level 0 hanya memberikan peringatan kepada pengemudi, sementara Level 5 memungkinkan kendaraan sepenuhnya berjalan tanpa campur tangan manusia.
Kasus ini menambah daftar panjang gugatan hukum yang melibatkan fitur autopilot Tesla, di tengah sorotan terhadap keselamatan kendaraan otonom dan tanggung jawab hukum produsen terhadap teknologinya.
[TOS]
Related Posts
- Klarifikasi PT Aksi Venture Capital: Tidak Pernah Somasi Farmaklik, Permasalahan dengan PT Global Inovatif Indonesia Sudah Selesai
- Menu MBG di Samarinda Diprotes Siswa: Bau, Basi, hingga Berulat
- Berkaca Kasus DBON, Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Transparansi Modal Rp 50 M untuk PT MMP
- Prakiraan Cuaca Kaltim 11–20 September 2025: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Menengah
- 4 Dirut BUMD Diumumkan, Wagub Seno Aji Minta Segera Susun Rencana Kerja untuk Peningkatan PAD