Daerah
THM Tak Sediakan Lahan Parkir, Dishub Samarinda Sebut Harus Bayar Retribusi untuk Tingkatkan PAD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumennya untuk membayar retribusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah THM, seperti De Javu, Celcius, dan Crown, terkait pembayaran retribusi ini.
"Kami sudah rapat dengan sejumlah THM. Mulai dari De Javu, Celcius, Crown, dan lain-lain. Mereka sepakat untuk membayar retribusi," ungkapnya pada Selasa (19/3/2024).
Manalu menjelaskan bahwa minimnya lahan parkir di THM menyebabkan konsumen menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Jadi nanti pengusaha yang akan membayar retribusi tiap bulannya," jelasnya.
Saat ini, Rumah Makan Sabindo menjadi salah satu pengusaha yang telah membayar retribusi parkir ke Dishub Samarinda senilai Rp 1,8 juta per bulan.
Tarif retribusi yang dibayarkan THM ke Dishub berbeda-beda, tergantung pada faktor kunjungan dan ruang trotoar yang dipakai.
“Tujuannya memang untuk meningkatkan PAD,” kata Manalu.
Dishub berharap THM dapat mematuhi aturan ini dan membayar retribusi setiap bulannya.
“Semoga THM koperatif untuk membayar retribusi ini,” tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Anggaran Promosi Rp 10,7 Miliar Dikritik, DPRD Berau Minta Disbudpar Fokus Masterplan Wisata
- Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas di Kukar Siap-Siap Ditindak
- Kader Gerindra Samarinda Kompak Dorong Helmi Abdullah Maju Pilwali 2029
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024









