Daerah
THM Tak Sediakan Lahan Parkir, Dishub Samarinda Sebut Harus Bayar Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumennya untuk membayar retribusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah THM, seperti De Javu, Celcius, dan Crown, terkait pembayaran retribusi ini.
"Kami sudah rapat dengan sejumlah THM. Mulai dari De Javu, Celcius, Crown, dan lain-lain. Mereka sepakat untuk membayar retribusi," ungkapnya pada Selasa (19/3/2024).
Manalu menjelaskan bahwa minimnya lahan parkir di THM menyebabkan konsumen menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Jadi nanti pengusaha yang akan membayar retribusi tiap bulannya," jelasnya.
Saat ini, Rumah Makan Sabindo menjadi salah satu pengusaha yang telah membayar retribusi parkir ke Dishub Samarinda senilai Rp 1,8 juta per bulan.
Tarif retribusi yang dibayarkan THM ke Dishub berbeda-beda, tergantung pada faktor kunjungan dan ruang trotoar yang dipakai.
“Tujuannya memang untuk meningkatkan PAD,” kata Manalu.
Dishub berharap THM dapat mematuhi aturan ini dan membayar retribusi setiap bulannya.
“Semoga THM koperatif untuk membayar retribusi ini,” tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kelebihan Bayar PBB 2025 Dikompensasi ke 2026, Warga Pertanyakan Mekanisme
- TNI dan Kejati Kaltim Perkuat Sinergi, 30 Personel Kodam VI Dikerahkan untuk Pengamanan
- Wagub Kaltim Seno Aji Bahas Rencana Alih Kelola RSI, Targetkan Pemanfaatan Tahun 2026
- DPMD Kukar Dorong Posyantek Hidupkan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Desa
- Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal untuk Kawal Proses PAW Kepala Desa Definitif