Samarinda

Tidak Hadir dalam Rapat, DPRD Samarinda Bakal Keluarkan Rekomendasi Penutupan Cafe The Arion

Kaltim Today
06 April 2022 11:11
Tidak Hadir dalam Rapat, DPRD Samarinda Bakal Keluarkan Rekomendasi Penutupan Cafe The Arion
Suasana rapat antara instansi terkait di Pemkot Samarinda dengan jajaran Komisi I DPRD Samarinda. (Suhardi/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Komisi I DPRD Samarinda terhadap Cafe The Arion pada Minggu (27/3/2022) lalu, para legislator tersebut melakukan hearing dengan sejumlah instansi Pemkot Samarinda dan pihak cafe tersebut.

Dalam hearing tersebut, turut hadir dari pihak Pemkot Samarinda yaitu Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendapatan Daerah.

Namun, pihak Cafe The Arion yang diundang DPRD Samarinda tidak hadir dalam hearing tersebut.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. Dia menyebutkan, pihaknya bakal membuat rekomendasi atas temuan Cafe The Arion yang menjual minuman keras (Miras) tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP.

"Karena pihak Cafe The Arion tidak hadir dalam rapat bersama dinas terkait, sehingga kami sepakat untuk membuat rekomendasi untuk menutup Cafe The Arion," ungkap Joha di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (5/4/2022).

Apabila ada itikad baik dari pihak Cafe The Arion seperti hadir dalam rapat ini, kata Joha, pihaknya dapat berkomunikasi langsung agar permasalahan ini diselesaikan secara jelas.

"Kalau mereka hadir kan bisa kita mengetahui masalahnya, apakah kendala pernah mengajukan izin tapi belum dikeluarkan izin dari DPMPTSP, atau masalah lain," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus.

Menurut Politikus Nasdem itu, rekomendasi untuk menutup Cafe The Arion itu lantaran selain tidak mengantongi izin operasional, namun juga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda

"Karena menjual miras dengan tipe A B dan C dengan presentasi alkohol 50 persen, tipe itu hanya diperbolehkan dijual di hotel-hotel bintang 5," tuturnya

Diungkapkan Joha, pihaknya memang mengingikan peningkatan ekonomi di tengah masyarakat dengan memperbanyak membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja, tentu hal itu juga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Tapi, lanjut Joha, semua pelaku usaha seperti Cafe The Arion itu tidak boleh melanggar norma dan aturan yang ada. Sebab, semua usaha harus mengantongi izin operasional pada instansi terkait.

"Memang pembangunan Samarinda ini butuh PAD yang tinggi, tapi bukan berarti kita melakukan apa saja dan cara yang bertentangan dengan hukum untuk mendapatkan PAD. Tidak seperti itu," tegasnya.

Pihaknya juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti primer yang sangat kuat, apalagi pihak Cafe The Arion juga tidak hadir dalam rapat ini, maka pihak Komisi I DPRD Samarinda semakin yakin untuk membuat rekomendasi agar menutup cafe tersebut.

Sementara, Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Ayus mengaku, pihaknya tidak pernah menerima berkas atau dokumen pengajuan izin operasional Cafe The Arion ke dinas tersebut sebagai pemberi izin.

"Kami sudah mengecek di sistem internal kami, memang terpantau dan dipastikan tidak ada izinnya. Kalau memang tidak ada izin pasti ditutup dan dihentikan operasionalnya," ujarnya.

Jika pun Caffe The Arion sudah mengajukan berkas dan dokumen izin ke DPMPTSP Samarinda, kata Jusmaramdhana, tentu pihaknya mengecek secara administrasi sesuai dokumen yang diajukan kemudian diputuskan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kalau mereka hadir dirapat ini sebagai kesempatan untuk menyampaikan secara jujur supaya kami mengetahui kendalanya di mana terkait proses perizinan," pungkasnya.

Namun demkian, Jusmaramdhana menegaskan, kalaupun izin itu diajukan oleh Cafe The Arion ke DPMPTSP, dirinya memastikan tidak akan diberikan izin menjual miras, sebab menurutnya bertentangan dengan Perda No. 6/2013.

Dia pun menyayangkan pihak Cafe The Arion yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Dirinya juga menyampaikan, pihaknya bakal melakukan sidak terhadap cafe-cafe lain yang tidak mengantongi izin operasional seperti menjual miras, sehingga akan ditertibkan.

"Rencana setelah lebaran 1443 atau Mei 2022 mendatang kami menyisir semua cafe, dan dalam waktu dekat kami bentuk tim khusus bekerja untuk itu," ungkapnya.

Jika, dalam proses sidak atau pengecekan banyak cafe yang tidak memiliki izin, maka pihaknya melakukan tindakan administratif sesuai dengan rekomendasi dari instansi pemerintahan terutama DPRD Samarinda.

"Terutama cafe-cafe yang mengantongi izin operasional tidak sesuai dengan izin yang diperoleh," tegasnya.

[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya