Kaltim

Tidak Terbukti, Bawaslu Samarinda Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Kampanye Zairin-Sarwono

Kaltim Today
18 November 2020 19:02
Tidak Terbukti, Bawaslu Samarinda Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Kampanye Zairin-Sarwono
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bawaslu Samarinda menghentikan dugaan kasus bagi-bagi minyak goreng kemasan 1 liter kepada warga di Jalan AM Sangaji, RT 12 di Gang 18 dan 20. Kasus ini sebelumnya diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3, Zairin-Sarwono.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke daerah tersebut. Namun hasilnya nihil. Warga bahkan ketua RT di sana tak tahu-menahu siapa orang yang membagikan minyak goreng tersebut. Mereka tidak mengenalinya. Sebab sampai saat ini, pelakunya masih tak diketahui. Sehingga setelah melewati 7 hari batas waktu penyelidikan, dugaan kasus pelanggaran ini tidak dapat dilanjutkan. Syarat formilnya tidak terpenuhi.

"Ada 3 hal yang harus kita ketahui untuk mengungkap siapa pelakunya. Pertama, harus ada saksi. Kedua, dokumentasi yang diambil, dan ketiga CCTV di lingkungan daerah yang merekam kejadian pemberian minyak goreng itu. Namun semuanya tidak ada," ungkap Muin.

Bawaslu Samarinda juga telah memplenokan terkait dugaan tersebut dan diputuskan untuk tidak dapat menindaklanjuti dugaan pemberian minyak goreng tersebut karena tidak memenuhi syarat formil. Pleno digelar pada Sabtu (7/11/2020) pekan lalu.

Perlu diketahui, syarat formil adalah mutlak agar seluruh petunjuk bisa terbaca jelas. Bawaslu Samarinda menegaskan, pihaknya tak ingin menerka-nerka tanpa fakta yang benar. Bawaslu Samarinda hanya menerima barang bukti berupa minyak goreng namun terkait siapa yang memberikan justru tidak diketahui.

Dugaan pelanggaran kampanye pembagian minyak goreng sebelumnya, disampaikan 6 warga yang datang secara langsung ke kantor Bawaslu Samarinda, Senin (2/11/2020) lalu. Kemudian, tim kampanye beserta Zairin menyambangi kantor Bawaslu Samarinda pada Rabu (4/11/2020) untuk memberikan keterangan klarifikasi.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya