Headline

Tidak Terima Dipecat, Anggota DPRD Samarinda Nursobah Gugat Presiden PKS Ahmad Syaikhu Rp 11 Miliar

Kaltim Today
21 September 2022 19:57
Tidak Terima Dipecat, Anggota DPRD Samarinda Nursobah Gugat Presiden PKS Ahmad Syaikhu Rp 11 Miliar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Samarinda Nursobah mengugat Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Aboe Bakar Alhabsy, dan sejumlah elit partai tersebut di tingkat provinsi hingga kota. Tak hanya itu, Nursobah juga melayangkan gugatan ke gubernur Kaltim hingga wali kota Samarinda. Gugatan itu dilayangkan Nursobah karena tak terima dipecat dari PKS.

Gugatan Nursobah diajukan ke Pengadian Negeri (PN) Samarinda pada Selasa, 6 September 2022, dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. 

Ada 10 tergugat dalam perkara yang diajukan Nursobah tersebut, yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa, Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi, ketua DPRD Samarinda, Komisi Pemilihan Umum, gubernur Kaltim, dan wali kota Samarinda.

Dalam petitumnya, Nursobah meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. 

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan para Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad”).

Ketiga, menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur atas nama Pengugat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian Pengugat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kelima, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para Tergugat terkait proses peresmian pemberhentian Penguga sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  periode 2019-2024.

Keenam, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur atas nama Pengugat.

Ketujuh, memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian Pengugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Kedelapan, menguatkan Putusan Provisi.

Kesembilan, menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Pengugat.

Kesepuluh, kerugian Materiil terdiri dari biaya jasa pengacara Rp 750 juta, biaya administrasi terkait lain-lain Rp 250 juta. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara Rp 10 miliar. Total keseluruhan sejumlah Rp 11 miliar.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya