Bontang
Tinggal Tunggu Rekomendasi, Agus Haris Pastikan Dampingi Neni Moerniaeni di Pilkada Bontang 2024

Kaltimtoday.co, Bontang - Ketua DPC Gerindra Bontang, Agus Haris, membenarkan bahwa dirinya akan berpasangan dengan Neni Moerniaeni dalam Pilkada Bontang 2024. Dia mengatakan, pengumuman kedua bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini tinggal menunggu terbitnya rekomendasi dari DPP masing-masing partai, yakni Gerindra dan Golkar.
"Insha Allah sudah pasti dengan Bu Neni," kata Agus Haris kepada Kaltim Today, Selasa (15/7/2024) petang.
Pria yang akrab disapa AH ini bilang, pihaknya belum tahu pasti kapan rekomendasi terbit. Bisa jadi akhir Juli atau Agustus 2024. Dari kabar diterima, rekomendasi terbit secara kolektif untuk 10 kota/kabupaten di Kaltim.
"Kami menunggu saja. Rekomendasi itu turunnya secara kolektif," kata AH kepada Kaltim Today, Selasa (15/7/2024) petang.
Hingga kini AH masih menunggu, apakah rekomendasi nantinya turun hanya menyebut dirinya direstui maju Pilkada, atau restu dalam bentuk pasangan bakal calon bersama Neni Moerniaeni. Namun pada prinsipnya, kata AH, pihaknya sudah mengirim data Neni ke DPP melalui DPD Gerindra Kaltim. Begitu pun sebaliknya, data AH sudah dikirim ke DPP melalui DPD Golkar.
Namun dalam waktu dekat, kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Bontang ini, bakal ada pemanggilan bagi pihak yang diusung maju Pilkada.
"Sejauh ini komunikasi yang kami bangun dengan DPP, dalam waktu dekat ada pemanggilan kami yang diusulkan maju kepala daerah," tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Atasi Banjir, Pemkot Bontang Siapkan Polder di Tanjung Laut dan Bontang Kuala
- Disambut Ratusan Siswa, Wali Kota Neni Resmikan Pemeriksaan Kesehatan dan Imunisasi
- Bangunan Pelabuhan Bontang Kumuh dan Kurang Terawat, Wali Kota Neni Tegur PT LBB
- Warga Sidrap Terpinggirkan dalam Mediasi, Wawali Agus Nilai Kabiro Pemprov Kaltim Tidak Netral
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK