Uncategorized
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Apel Deklarasi Janji Kinerja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur menggelar apel bersama dalam rangka deklarasi janji kinerja, penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas dan komitmen pelaksanaan zona integritas 2022. Acara tersebut diselenggarakan di depan Kantor Kemenkumham, Jalan MT. Haryono, Rabu (12/01/2022).
Pergelaran apel dalam rangka deklarasi janji kinerja tersebut mengusung tema “Kita Tingkatkan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BERAKHLAK Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural.”
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim), Kusharyanto menyampaikan, kualitas pelayanan publik di berbagai kementerian, lembaga dan instansi pemerintah daerah di Kaltim cukup menggembirakan.
“Hal itu dicapai karena adanya peningkatan zona hijau, sinergi, kerja sama dan koordinasi yang terus dilakukan di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Kusharyanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyelenggaraan deklarasi janji kinerja yang dilakukan oleh Kemenkumham Kaltim ini menjadi sebuah acuan bagi setiap lembaga atau kementerian dalam rangka membangun berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
“Telah kita saksikan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas. Kita harapkan outputnya adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin dapat dirasakan sehingga peran Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat dengan lebih nyata,” harapnya.
Kinerja dan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim pada 2021 ini, kata Kusharyanto, telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayanim (WBBM).
“Semoga seluruh satuan kerja pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat meraih predikat WBK dan WBBM di 2022 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman dalam sambutannya menyebutkan, pencanangan zona integritas yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim sebagai bagian dari kesungguhan institusi ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen dan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani pada seluruh satuan kerja.
“Untuk mencapai itu, tentunya diperlukan kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu tersebut berada dan melakukan pekerjaannya,” pungkas Deden.
Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyampaikan, deklarasi janji kinerja yang bertujuan mengukuhkan komitmen seluruh pegawai untuk bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Penandatanganan perjanjian kinerja, bertujuan sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai dengan baik dan berkualitas.
Para pegawai Kemenkumham Kaltim, kata Sofyan, kiranya dapat mengimplementasikan 8 area perubahan reformasi birokrasi dalam rangka menjaga dan merawat kinerja seluruh pegawai dalam bingkai integritas, sehingga indeks reformasi birokrasi sehingga tercapainya WBK dan WBBM setiap tahunnya.
“Laksanakan Janji Kinerja yang telah dideklarasikan bersama, capai lah target kinerja yang telah ditentukan dengan baik dan tepat sasaran. Perencanaan yang baik didasari komitmen, konsistensi serta kerja keras,” tuturnya.
Dia pun menegaskan kepada jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim, bahwa Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) serta Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) adalah tata nilai yang harus dipahami dan diimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan, bukan hanya sekedar jargon belaka.
Kendati demikian, Sofyan menyebutkan, Kanwil Kemenkumham Kaltim yang telah meraih WBK dan WBBM pada 2021 lalu disebabkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik semakin membaik.
“Hal itu kerena adanya inovasi pelayanan yang terus kami tingkatkan dan perilaku pelayanan melayani masyarakat dengan hati-hati dan sepenuh hati,” sebutnya.
Dia mengingatkan, label WBK dan WBBM yang diterima pihaknya jangan hanya sebagai simbol, namun yang terpenting adalah peningkatan pelayanan keseharian harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak perlu kita mengejar dan mengharapkan WBK WBBM, namun dalam keseharian tidak WBK. Harusnya pelayanan publik itu teraplikasikan dalam bentuk perilaku pelayanan yang terus ditingkatkan,” ujarnya.
Inovasi peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Kaltim lewat pemanfaatan teknologi informasi juga terus dilakukan pihaknya. Bagi Sofyan, keterbukaan informasi publik juga harus dilakukan. Karena, salah satu reformasi birokrasi juga harus dipermudah.
Selain deklarasi pakta integritas yang dilakukan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan kerja sama antara Ombudsman Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam mengawal kinerja pegawai di Kemenkumham Kaltim.
Dalam pelaksanaan apel penandatangan pakta integritas Kanwil Kemenkumham tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman Kaltim Kusharyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan serta 23 UPT Kemenkumham Kaltimtara.
[SDH | RWT | ADV]
Related Posts
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker