Advertorial

Transformasi Posyandu Jadi Lembaga Pemasyarakatan Desa, DPMD PPU Sosialisasikan Konsep Baru

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 September 2024 19:29
Transformasi Posyandu Jadi Lembaga Pemasyarakatan Desa, DPMD PPU Sosialisasikan Konsep Baru
Ilustrasi pelayanan di posyandu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penajam Paser Utara (PPU) sedang menggarap program transformasi posyandu menjadi Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD). Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan peran posyandu, yang sebelumnya hanya berfokus pada aspek kesehatan, menjadi lebih komprehensif dengan cakupan yang lebih luas. 

Transformasi ini akan mengintegrasikan posyandu ke dalam enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih holistik, memungkinkan posyandu untuk memberikan layanan yang lebih beragam kepada masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa saat ini program transformasi posyandu menjadi LKD masih dalam tahap sosialisasi. 

"Jadi kita sekarang ini program transformasi posyandu menjadi Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD)," jelas Tita. 

Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan mengenai perubahan peran dan fungsi posyandu di desa. Dalam menjalankan transformasi ini, DPMD PPU masih menunggu regulasi yang akan menjadi pedoman teknis. 

Tita menyebutkan bahwa hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta memberikan amanat bahwa akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengatur transformasi posyandu menjadi LKD. 

"Kita memang masih tahap sosialisasi karena memang hasil rakornas yang di Jakarta, amanahnya akan ada Permendagri yang akan keluar sebagai regulasi untuk mengatur transformasi posyandu menjadi LKD," ujarnya.

Awalnya, posyandu hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, terutama ibu dan anak. Namun, melalui transformasi ini, posyandu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial. 

"Awalnya kan posyandu itu hanya kesehatan saja fokusnya, tetapi transformasi itu akhirnya menjadi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)," pungkas Tita.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya