Kaltim
Tunggu Permendagri, Pengesahan APBD Perubahan Kaltim 2021 Terancam Molor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 dan APBD murni 2022 dinilai akan mengalami keterlambatan pengesahan. Hal itu disampaikan oleh legislator Karang Paci, Syafruddin atau Udin.
Dijelaskan Udin, keterlambatan pengesahan itu adalah dampak atas terbitnya surat dari Pemprov Kaltim bernomor 900/4000/1572-III/BPKAD yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kaltim.
Surat itu menyampaikan perihal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemprov masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD. Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan bakal terjadi dampal signifikan karena keterlambatan pengesahan itu. Termasuk pengesahan APBD ke depan juga akan lambat.
"Inilah dampak dari keterlambataan penyerahan dokumen KUPA maupun KUA-PPAS, termasuk penggajian pegawai pasti terlambat," beber Udin kepada awak media.
Mestinya, Permendagri tentang pedoman penyusunan tersebut telah tertuang paling lambat 30 November. Sedangkan kini, sudah berada di penghujung Agustus dan segera memasuki awal September.
"Ini justru sudah mendekati awal September. Nanti kalau pembahasan dengan OPD teknis, pasti akan makan waktu panjang," ungkap Udin lagi.
Khawatir dengan adanya keterlambatan tersebut, besar kemungkinan Pemprov bakal mendapat sanksi seperti yang terjadi saat molornya pengesahan APBD murni tahun 2021.
"Mendagri pasti akan menilai secara objektif," tandasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim