Samarinda
Ugal-ugalan Bawa Motor, Pemuda di Samarinda Ternyata Kantongi Sabu, Diancam Penjara 12 Tahun

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pemuda harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki tiga poket jenis sabu, Sabtu (14/8/2021).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli. Tersangka sebelumnya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani.
Ahmad mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga poket jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka.
Dalam kasus ini, unit kendaraan roda dua milik tersangka turut diamankan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 1,27 gram telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
[TOS]
Related Posts
- Pedas Puas Festival 2025 Kembali Hadir, Tawarkan 50 Tenant Kuliner dan Pesta Pedas 7 Hari 7 Malam di Samarinda
- HUT Bhayangkara Ke-79, DPRD Samarinda Minta Polri Jaga Kepercayaan Publik Lewat Pembenahan Internal
- Dorong Peningkatan Kualitas, Wali Kota Samarinda Janjikan Apresiasi Lebih Besar untuk Pemenang Lomba Inovasi BAIMBAI 2026
- Alami Trauma Berat, UPTD PPA Beri Penanganan Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pembina Pramuka di Samarinda
- Riber.Fest Siap Guncang Samarinda Lewat Konser Perdana “Rindu Berisik Festival” 9 Agustus Mendatang