Samarinda
Ugal-ugalan Bawa Motor, Pemuda di Samarinda Ternyata Kantongi Sabu, Diancam Penjara 12 Tahun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pemuda harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki tiga poket jenis sabu, Sabtu (14/8/2021).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli. Tersangka sebelumnya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani.
Ahmad mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga poket jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka.
Dalam kasus ini, unit kendaraan roda dua milik tersangka turut diamankan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 1,27 gram telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
[TOS]
Related Posts
- KPU Resmi Umumkan 45 Caleg DPRD Kota Samarinda Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
- PTS Terbaik Nomor 1 Se-Kalimantan Versi Uni Rank 2024 Ada di Kaltim
- Keluarga Korban Kecewa Hasil Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, CCTV Belum Terungkap Sampai Sekarang
- Ratusan PIK Remaja Samarinda Ikuti Apresiasi Duta GenRe dan Jambore, Cegah Narkoba, Pernikahan Dini, dan Seks Bebas
- Inflasi di Kaltim, Berau Alami Kenaikan Harga Tertinggi, Balikpapan Terendah