Kaltim

UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Kaltim Today
13 Desember 2024 11:11
UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk 2025. Pengumuman itu dilakukan di Balikpapan, Rabu, 11 Desember 2024.

Akmal menyebut, penetapan UMP dan UMSP Kaltim mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Jumat, 12 Desember 2024.

Akmal mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung daya saing usaha di Kaltim. Untuk 2025, UMP Kaltim naik sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.579.313,77.

Sementara itu, UMSP berlaku untuk sektor tertentu dengan beban kerja lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Akmal merinci besaran UMSP untuk beberapa sektor, yaitu:

 • Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 3.633.003,48

 • Kehutanan (KBLI 022): Rp 3.650.900,05

 • Batu Bara (KBLI 0510): Rp 3.722.486,32

 • Minyak dan Gas (KBLI 06): Rp 3.758.279,46

Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Kenaikan UMP dan UMSP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tegas Akmal.

Akmal berharap, kenaikan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

“Hari ini, penetapan UMP ini sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK,” tutupnya.

[TOS]



Berita Lainnya