Daerah

Upaya Ciptakan SPMB yang Transparan, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas dan Luncurkan Saluran Pengaduan

Kaltim Today
02 Juni 2025 13:39
Upaya Ciptakan SPMB yang Transparan, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas dan Luncurkan Saluran Pengaduan
Jajaran Pemerintah Kota Samarinda saat melangsungkan Konferensi Pers terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 700-05/233/HK-KS/V/2025, Pemkot Samarinda resmi melakukan pembentukan tim pengawas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kesempatan Konferensi Pers pada Senin (2/6/2025) menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan sistem yang transparan, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ini bentuk keseriusan Pemerintah Kota Samarinda agar sistem penerimaan siswa baru kita benar-benar bersih transparan dan memastikan pelaksanaannya secara profesional,” kata Andi Harun di depan awak media.

Adapun, periode pengaduan berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Tak kalah penting, dalam melakukan pengaduan kepada tim terkait, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat untuk melampirkan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, ia turut menyoroti segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan ditemukan selama masa SPMB Tahun 2025, akan ditindak dengan berdasarkan prinsip Zero Tolerance.

”Jadi tidak ada sedikit pun toleransi terhadap semua bentuk kecurangan, manipulasi, ketidaktransparansian dalam sistem penerimaan siswa baru tersebut.”

Proses hukum yang berlaku tak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga tertuju pada tenaga non ASN Pemkot Samarinda maupun yang berasal dari masyarakat. 

Lebih lanjut terkait keperluan pengawasan ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan ke sejumlah saluran yang telah tersedia. 

Pertama, untuk saluran Whastsapp melalui nomor kontak 085246463799. Kedua, pengaduan melalui website melalui inspektoratsamarindakota.go.id.

Ketiga, melalui media sosial Facebook di akun New Inspektorat Samarinda atau melalui Instagram @inspektoratsamarinda.

“Atau langsung melalui posko pengaduan. Jadi kita juga menyiapkan posko pengaduan berbentuk fisik. Alamatnya ada di lantai 1 Gedung Inspektorat Kota Samarinda Jalan Dahlia Nomor 9 RT 4 Kecamatan Samarinda Kota,” rincinya menutup.

[NKH]



Berita Lainnya