Opini

Urgensi Manajemen Berbasis Sekolah

Kaltim Today
10 April 2021 21:35
Urgensi Manajemen Berbasis Sekolah

Oleh : Muhammad Khoiril Azmi (Mahasiswa PGMI STAINU Temanggung)

Tingkat kemajuan dan perkembangan suatu bangsa atau masyarakat tidak dapat kita pungkiri memang dari tingkat pendidikanlah yang menentukan. Beberapa negara maju seperti Jerman, Jepang, Swiss, dan Singapura merupakan sebagian contoh negara maju dan berpenghasilan tinggi karena ditunjang dengan Sumber Daya Manusia yang tinggi kualitasnya, yang tidak lain adalah dampak dari tingkat pendidikan mereka yang tinggi. Padahal kalau kita lihat, negera-negara tersebut memiliki sumber daya alam yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negara kita Indonesia.

Organisasi internasional PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang mana Indonesia menjadi salah satu anggotnya, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi anak yang harus dipenuhi oleh negara atau pemerintah, karena merupakan upaya untuk mendukung perkembangan anak secara optimal, sehingga kelak menjadi anak yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Di tingkat internasional, pendidikan sangat diyakini menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan dan pembangunan suatu negara terutama dalam hal pengetasan kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran. Maka dari itu, melihat urgentnya pendidikan, penilaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) menjadikan pendidikan sebagai faktor penentu utama. Dengan begitu banyak fakta maka semua orang berhak bahkan wajib untuk mengenyam pendidikan. Program pembangunan milenium yang dicanangkan oleh PBB, maka semua kalangan baik dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak wajib mengenyam bangku pendidikan.

Indonesia telah menetapkan jauh sebelum PBB deklarasi Tujuan Pembangunan Milienium dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat 1 bahwa semua warga negara berhak memperoleh pendidikan. Dalam UUD 1945 juga ditegaskan bahwa salah satu tujuan dari Negera Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya negara kita Indonesia ini sudah berkomitmen, siapapun tanpa membedakan ras, suku, agama, etnis, dan gender, semua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang sesuai dengan bakat, minat serta kemampuan masing-masing. Kemudian dipertegas kembali oleh pemerintah dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 5 menegaskan, bahwa anak dalam usia 7-15 tahun wajib mengikuti program pendidikan dasar.

Mengapa Manajemen Berbasis Sekolah Penting?

Manajemen Berbasis Sekolah atau dikenal dengan istilah MBS dirilis pertama kali oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan UNICEF dan UNESCO pada tahun 1999. Tujuan dari dicanangkannya program MBS adalah untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekolah dasar di Indonesia dengan titik fokus pada tiga pilar utama yaitu, manajemen sekolah, partisipasi aktif masyarakat terhadap pendidikan di sekolah, dan proses belajar mengajar di sekolah.

Masa itu Indonesia sedang dalam masa transisi menuju sistem desentralisasi pemerintahan, yang termasuk di dalamnya desentralisasi pendidikan, dimana kewenangan dan anggaran untuk pendidikan diserahkan penuh kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. Semua lini, termasuk pendidikan yang dapat pengaruh akan sistem baru tersebut, dimana pelayanan dan anggaran pendidikan di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia ini dalam beberapa dekade terakhir, termasuk peningkatan dalam hal kualitas mutu, akses pendidikan, serta manajemen sekolah. Keberhasilan satu demi satu banyak diraih oleh Indonesia terutama pada tingkat pendidikan dasar terutama dalam hal akses pendidikan dan pelayanan pendidikan. Dari tahun ke tahun dapat kita ketahui angka partisipasi murni dari berbagai jenjang selalu meningkat, hal itu sangat patut untuk kita syukuri dan berterima kasih kepada pemerintah.

Akan tetapi masih banyak problem yang perlu kita hadapi dalam hubungan kaitannya dengan upaya peningkatan mutu kualitas, peningkatan akses, serta peningkatan manajemen pendidikan. Diantaranya yaitu, kurang anggaran yang menjadi salah satu masalah utama yang menghambat meningkatnya pendidikan di negara kita ini (terutama sebelum APBN dinaikkan untuk anggaran pendidikan), kurangnya kemampuan dan kapasitas dari sekolah dan pemerintah daerah itu sendiri, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, kemiskinan dan kekurangan masih meraja lela, serta kualitas yang minim dari proses belajar dan mengajar. Dari problem-problem di atas menyebabkan lambatnya pengaruh pendidikan di Indonesia.

Dari program MBS ini, dimaksudkan untuk membantu upaya pemerintah, masyarakat, serta sekolah dalam menangani permasalahan yang terjadi di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan Indonesia khususnya di MI/SD.

Hubungan MBS dengan Desentralisasi Pendidikan

Sebagaimana telah diuraikan di atas, Manajemen Berbasis Sekolah yang dirilis pada tahun 1999 merupakan salah satu upaya membantu pemerintah dalam meningktakan kualitas dan mutu pendidikan khusunya dalam pendidikan dasar. Terdapat tiga aspek yang menajdi pokok dalam program MBS; (1) manajemen sekolah yang transparan, partisipatif dan akuntable, (2) partisipasi aktif masyarakat untuk membantu meningkatkan kualitas sekolah, (3) pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM). MBS ini mulai disosialisasikan dan digalakkan mulai tahu 2000, dimana sebagian besar kewenangan dan anggaran dilimpahkan ke pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten/kota.

Beberapa negara telah melaksanakan program yang memiliki konsep  sama dengan MBS dalam rangka desentralisasi pendidikan pada tingkat sekolah, dimana semua kewenangan dan pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Menurut Caldwel (2005) MBS merupakan desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terutama pemerintah kabupaten/kota, sedangkan menurut Mallen dkk (1990) MBS merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang menjadikan sekolah sebagai tonggak utama dalam upaya perbaikan pendidikan yang bertumpu pada pembagian kewenangan dalam mengambil keputusan demi kemajuan dan perbaikan pendidikan.

Jadi kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah (Kepala sekolah, guru, siswa, wali siswa dan warga sekolah). Di antara kewenangan yang dilimpahkan ke sekolah terdiri atas alokasi anggaran, pengangkatan guru dan tenaga kependidikan, penyusunan kurikulum, penentuan buku dan alat media pembelajaran, serta evaluasi kinerja.

Dapat kita simpulkan bahwa MBS merupakan suatu gerakan perubahan yang mana menjadikan sekolah memiliki kewenangan untuk memanajemen dan mengelola sumber daya yang ada di sekolah baik itu personalia, dana, alat dan bahan, serta lain sebagainya. Tujuan dari MBS adalah untuk meningkatkan kinerja sekolah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah secara efektif dan efisien, dengan asumsi bahwa pengambilan keputusan oleh sekolah itu lebih tepat dari pada oleh pemerintah, karena yang tau keadaan dari masing-masing adalah sekolah itu sendiri, artinya sekolah lebih tau keadaan nyata di lapangan.

Sejalan dengan pengembangan program MBS di sekolah, pemerintah berhasil menyusun dan mengesahkan peraturan perundangan sebagai dasar dalam melaksanakan desentralisasi pendidikan dan manajemen pendidikan di tingkat sekolah. Berikut bunyi peraturan perundangan yang mengatur akan hal tersebut ;

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa, pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
  2. Keputusan Mendiknas RI Nomor 044/ U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang memuat tata cara pembentukan serta tugas dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan di kabupaten/kota dan sekolah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat 8 standar; standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya