Advertorial

Isu Pungutan Buku di Sekolah Negeri Mencuat, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Lanjuti Temuan

Kaltim Today
30 Juni 2025 18:01
Isu Pungutan Buku di Sekolah Negeri Mencuat, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Lanjuti Temuan
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong pendidikan gratis dan inklusif bagi seluruh warganya. Salah satu langkah konkretnya adalah larangan pungutan di sekolah negeri, termasuk pembelian buku atau LKS, yang ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota.

Namun, jelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, masih didapati adanya keluhan dari orang tua siswa soal kewajiban membeli buku di beberapa sekolah negeri. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyayangkan hal ini dan menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga terlaksana dengan baik di lapangan.

“Saya tekankan, untuk sekolah negeri yang berada di bawah tanggung jawab Pemkot Samarinda, tidak boleh lagi ada pungutan wajib dalam bentuk apa pun. Apalagi sampai memaksa siswa membeli buku, padahal sudah ada alternatif LKS yang disediakan pemerintah,” katanya belum lama ini.

Ismail turut menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh jika masih ditemukan pungutan di sekolah negeri. Menurutnya, evaluasi harus mencakup sejumlah aspek, mulai dari kecukupan dana BOS, komunikasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan, hingga pemahaman tenaga pendidik terhadap kebijakan sekolah gratis.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan untuk turun langsung ke sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. 

“Kalau tidak diawasi dengan serius, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik bisa runtuh,” lanjutnya.

Selain pengawasan, Ismail menilai pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami hak-haknya. Ia mendorong agar surat edaran Wali Kota diumumkan secara terbuka, tidak hanya ditujukan ke sekolah, tetapi juga disebarluaskan ke publik melalui media sosial dan kanal resmi pemerintah. 

“Orang tua harus tahu hak mereka. Jangan sampai ada pungutan terselubung karena kurang informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebijakan sekolah gratis bukan sekadar penghapusan SPP, tetapi juga mencakup upaya menghilangkan segala bentuk hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan. 

Karena itu, ia berharap seluruh pihak di lingkungan sekolah dapat mengikuti arah kebijakan Pemkot secara konsisten.

“Program sekolah gratis ini amanat konstitusi. Jangan dikotori kebiasaan lama,” tegasnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya