Politik

Usai Putusan MK, Ini Daftar Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Kaltim 2024

Kaltim Today
24 Agustus 2024 21:02
Usai Putusan MK, Ini Daftar Partai Politik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Kaltim 2024
Bendera partai politik. (Ilustrasi)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pembatalan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa sejumlah konsekuensi, termasuk potensi kemunculan calon gubernur (cagub) baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mensahkan revisi RUU Pilkada setelah aksi protes yang melibatkan mahasiswa, buruh, dan berbagai elemen masyarakat, Kamis, 22 Agustus 2024. Revisi ini sedianya akan disahkan dalam sidang kabinet paripurna pada hari yang sama.

Revisi RUU tersebut di antaranya memungkinkan calon gubernur dan wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun untuk mendaftar dalam Pilkada asalkan mereka mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Revisi ini juga menutup kemungkinan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas (threshold) untuk pengajuan calon gubernur.

Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah penduduk, yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.778.644 pemilih. Berdasarkan keputusan MK, partai politik yang tidak memperoleh kursi DPRD masih dapat mengusung pasangan calon (paslon) selama memenuhi syarat presentase suara sah antara 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Dengan DPT Kaltim yang ada, jumlah suara sah minimal untuk mengajukan calon adalah 8,5%.

Dengan pembatalan revisi RUU Pilkada, keputusan MK tetap berlaku, memungkinkan partai politik dengan suara sah 6,5% hingga 10% atau koalisi untuk mengajukan calon. Keputusan ini diperkirakan akan mengubah peta politik Pilkada di Kaltim, di mana pendaftaran kandidat akan dimulai pada 27 November 2024.

Saat ini, hanya ada dua pasangan calon gubernur yang diperkirakan akan bersaing di Pilkada Kaltim. Pasangan pertama adalah Rudy Mas'ud dengan Seno Aji yang didukung oleh tujuh partai politik. Lawan mereka adalah pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang didukung oleh PDI Perjuangan dan Demokrat.

Partai Golkar, yang memenangkan Pemilu legislatif 2024 di Kaltim dengan 512.660 suara atau 24,79%, adalah salah satu pendukung utama Rudy Mas'ud. Berdasarkan hasil Pemilu legislatif dan keputusan MK, Golkar sejatinya bisa maju sendiri tanpa koalisi, namun mereka tetap membangun koalisi dengan partai-partai lain.

Selain Golkar, partai-partai seperti Gerindra dengan 16,57% suara dan PDIP dengan 15,57% suara juga memiliki potensi mengajukan calon tanpa koalisi, mengingat perolehan suara mereka di atas ambang batas 8,5%.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya