Nasional
Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia
Kaltimtoday.co - Keberadaan buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, menjadi sorotan dalam sidang parlemen Malaysia. Pemerintah Negeri Jiran menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap Riza.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Alamin, dalam sesi tanya jawab parlemen pada Rabu (30/7/2025), saat menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Ahmad Fashyal.
“Pemerintah Malaysia tidak akan melindungi Riza Chalid dari kasus hukum yang sedang dihadapinya,” kata Mohamad Alamin seperti dikutip dari pernyataan resmi.
MAKI: “Harus Dipulangkan Secepatnya”
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik pernyataan pemerintah Malaysia dan menyebut hal itu sebagai perkembangan positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
“MAKI cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia dan dengan tegas Wamenlu Malaysia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melindungi Riza,” ujar Boyamin kepada media, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia berharap proses pemulangan Riza ke Indonesia dapat segera dilakukan. “Kalau bisa pekan depan,” tambahnya.
Diduga Menikah dengan Kerabat Sultan
MAKI sebelumnya menyampaikan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan salah satu kerabat sultan dari negara bagian di Malaysia. Pernikahan tersebut disebut telah berlangsung sejak empat tahun lalu.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mencabut paspor Riza Chalid.
Panggilan Ulang dari Kejaksaan
Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memanggil Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah pada Senin (4/8/2025), setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Riza merupakan satu dari sejumlah tokoh yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus yang menyeret kerugian besar terhadap negara dan menjadi sorotan publik sejak awal tahun lalu.
Related Posts
- KSOP Samarinda Buka Peluang Perusda Terlibat dalam Layanan Pemanduan Kapal
- Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp 253 Miliar
- Komisi II DPRD Kaltim Dukung Penguatan Pola Kerja Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah di Bontang
- Transaksi Kripto Agustus 2026 Naik 16 Persen, Indodax Catat Rp 8,7 Triliun
- Sungai Mahakam Terintrusi Air Laut, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Pastikan IPA Terdampak Mulai Berangsur Normal







