Advertorial
Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pencegahan korupsi melalui penandatanganan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance of Prevention (MCSP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/8/2025).
Agenda tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengawasan berbasis data yang dikembangkan KPK melalui platform Jaga.ID. Sistem ini berfungsi sebagai early warning system untuk menilai sejauh mana efektivitas upaya pencegahan korupsi di daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa pemerintah daerah serius melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam MCSP. Dokumen tersebut menjadi indikator penilaian terhadap integritas tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi, dan telah menyusun rencana tindak lanjut. Itu yang hari ini kami tandatangani,” tegas Aulia.
Dalam platform Jaga.ID, penilaian dibagi dalam tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau. Warna hijau menandakan kinerja baik dengan nilai di atas 78. Pemkab Kukar sendiri menargetkan berada di zona hijau tersebut, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Target kita masuk ke wilayah hijau. Tanggal 19 nanti kami diundang ke KPK untuk presentasi soal apa saja yang sudah kita lakukan dalam MCSP,” lanjutnya.
Aulia juga menyebut pihaknya masih mengupayakan dana kurang bayar dan kurang salur untuk tahun 2026, meski belum dapat diumumkan secara detail lantaran menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, menambahkan bahwa pada 2023 dan 2024 sempat terjadi penurunan skor kepatuhan karena dinamika Pilkada yang menyebabkan keterlambatan pemenuhan dokumen.
“Tahun ini kita lakukan perbaikan. Dengan komitmen kuat dari Bupati dan DPRD, kita upayakan tembus zona hijau. Tahun lalu kita masih zona merah, artinya masih sangat rentan,” jelas Heriansyah.
Ia menyebut seluruh OPD telah menyusun action plan dan bersedia menyediakan bukti pendukung yang akan diunggah ke sistem Jaga.ID. Bahkan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani, para kepala OPD siap menerima sanksi jika target tidak tercapai.
“Harapannya kita bisa masuk peringkat 1, 2, atau 3. Seluruh OPD sudah sepakat dan siap,” pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
- Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung, Nadiem Makarim Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi Chromebook
- Pungli PPDB Masih Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Segera Bertindak
- Kejaksaan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kolam Renang Desa Giripurwa