Politik
Wacana Duet Sandi-AHY: Demokrat, PKS, dan PPP Penuhi Syarat Jika Berkoalisi di Pilpres 2024
Kaltimtoday.co - Partai Demokrat, PKS, dan PPP dinyatakan memenuhi syarat kepemilikan kursi DPR untuk dapat mendaftarkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ketiga partai tersebut berkoalisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau setidaknya 115 kursi hasil pemilu sebelumnya untuk dapat mendaftarkan capres-cawapres.
Apabila kursi DPR yang dimiliki Partai Demokrat, PKS, dan PPP digabung, jumlahnya sudah melebihi syarat tersebut. Partai Demokrat memiliki 54 kursi, PKS memiliki 50 kursi, sementara PPP memiliki 19 kursi. Jumlah total keseluruhan kursi DPR yang dimiliki ketiga partai tersebut adalah 123.
Isu mengenai kemungkinan koalisi antara Partai Demokrat, PKS, dan PPP muncul seiring dengan perkembangan dinamika politik yang terjadi saat ini.
Awalnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengusulkan agar Ganjar Pranowo berpasangan dengan Anies Baswedan. Ia menilai kedua tokoh tersebut masih muda dan memiliki kecerdasan yang sebanding, sehingga pencalonan keduanya perlu dipertimbangkan.
Apabila hal tersebut terjadi, Partai NasDem yang selama ini erat dengan Anies Baswedan berpotensi meninggalkan Partai Demokrat dan PKS.
Selanjutnya, Kepala Badan Pemenangan Pemilu PPP, Sandiaga Uno, menyatakan akan mengusulkan kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, untuk membuka komunikasi dengan Partai Demokrat dan PKS jika Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan terbentuk sebagai pasangan calon.
Menurut Sandiaga Uno, Partai Demokrat, PKS, dan PPP dapat bekerja sama dalam membentuk koalisi baru dalam Pilpres 2024.
"Mengingat situasi ini, saya akan mengusulkan kepada Pak Mardiono jika akhirnya yang dipilih adalah Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Kita mengajak Mas AHY dan Partai Demokrat serta PKS untuk bersama-sama berjuang," ujar Sandiaga di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/8/2023).
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, juga mengatakan bahwa pengajuan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo bukanlah opsi yang final. Lebih lanjut, belum ada keputusan mengenai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo yang telah ditetapkan.
"Mengenai apakah keputusan itu dapat diubah, tentunya tidak haram. Keputusan tersebut dapat diubah, tetapi dilakukan dengan mekanisme yang ada," ungkap Mardiono di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (23/8/2023).
[TOS | SR]
Related Posts
- Tak Bisa Ikut Pilkada 2024, Anies Baswedan: Perjuangan Belum Berakhir
- Dinamis Menuju Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Sebut Sedang Tahap Jadi Kader PDIP
- Hindari Pencatutan NIK KTP di Pilkada 2024, Begini Cara Ceknya
- Jazilul Fawaid Minta PBNU Hentikan Langkah Kontraproduktif ke PKB, Fokus pada Tugas Masing-Masing
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar