Samarinda
Wakil Wali Kota Rusmadi Harap Seluruh Pihak Kerja Keras Capai UHC di Samarinda 98 Persen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat Samarinda mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Saat ini di Samarinda baru mencapai 89 persen. Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta perlu ditingkatkan sampai 98 persen.
"Posisi kita baru 89 persen, jadi masih perlu keras dalam rangka mencapai 98 persen," jelas Rusmadi saat pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama & Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Kota Samarinda.
Hadir juga dalam pertemuan ini, Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Kalimantan Timur serta perwakilan rumah sakit swasta.
Rusmadi menjelaskan, Pemkot Samarinda sangat konsen terhadap cakupan kepesertaan program JKN-KIS dan pelayanan kesehatan. Ini terkait pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata pada pertemuan tersebut menyoroti tingginya ratio rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit, menurut Mangisi, hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor.
“Tingginya ratio rujukan disebabkan oleh beberapa faktor sepertai kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan atau pencatatan yang tidak akurat,” tegas Mangisi.
Pada kesempatan yang sama, David Hariadi Masjhoer mewakili Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Kalimantan Timur menjelaskan, seluruh rumah sakit di Kaltim harus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dari kerjasama tersebut sudah mengalami kemajuan dan tidak ada kendala besar dalam pembayaran klaim.
"Sudah ada kemajuan, saat ini tidak ada kendala pokok yang berarti. Masalah klaim, pembayaran BPJS Kesehatan juga sudah tidak terkendala," kata David.
David menambahkan rumah sakit di daerah hanya mengalami kendala bagi mereka yang belum menjadi peserta BPJS dan memerlukan tindakan medis, sementara rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
"Yang menjadi kendala kami di rumah sakit adalah pasien-pasien yang perlu mendapat tindakan, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkap David.
[KA | EJ | NON]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN