Advertorial

Warga Diminta Manfaatkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 November 2024 00:19
Warga Diminta Manfaatkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Partisipasi masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dinilai sebagai kunci keberhasilan menentukan pemimpin daerah dan arah pembangunan Samarinda selama lima tahun ke depan. Pemungutan suara akan berlangsung esok hari, Rabu, 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan menggunakan hak pilih mereka. Firman menegaskan bahwa momen demokrasi ini adalah kesempatan besar bagi warga Samarinda untuk turut berkontribusi pada kemajuan daerah.

“Media sosialisasi Pilkada tidak hanya melalui KPU, Bawaslu, atau pemerintah, tetapi masyarakat juga bisa membantu menyampaikan informasi dari mulut ke mulut,” ujar Firman, Selasa (26/11/2024).

Firman mengingatkan bahwa 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Samarinda untuk memanfaatkan libur nasional dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih sebaik mungkin,” tambah Firman.

Firman juga menjelaskan langkah teknis yang perlu dilakukan masyarakat sebelum menuju TPS. Setiap pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan formulir pemberitahuan pemungutan suara (formulir C) yang telah didistribusikan sebelumnya.

“Bagi warga yang belum mendapatkan formulir C, silakan datang ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS masing-masing hari ini, 26 November 2024, untuk mengambil formulir tersebut,” jelas Firman.

Selain itu, Firman memastikan bahwa warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan membawa KTP elektronik, mereka akan dicatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih tambahan.

“Datang saja ke TPS dengan membawa KTP elektronik. Nantinya petugas KPPS akan mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT. Jika tidak, maka hak pilih tetap bisa digunakan sebagai pemilih tambahan atau masuk dalam DPK,” pungkas Firman.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya