Daerah
Warga Jalan Kakap Keluhkan Uang Kerohiman Proyek Terowongan Samarinda, Nilai Ganti Rugi Dinilai Tak Sesuai Kerusakan Rumah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik proyek terowongan Samarinda kembali mencuat setelah pelaksanaan uji Pile Driving Analyzer (PDA) Test di kawasan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (15/10/2025). Sejumlah rumah warga di sekitar outlet Jalan Kakap dilaporkan mengalami retak parah akibat getaran alat berat yang digunakan dalam pengujian struktur tanah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun ke lapangan. Pada Senin (28/10/2025) siang, rombongan Pemkot menyambangi rumah-rumah terdampak dan menawarkan bantuan uang kerohiman.
Namun, niat baik itu justru menimbulkan kekecewaan. Warga menilai nominal yang ditawarkan tidak mencerminkan tingkat kerusakan bangunan yang mereka alami.
Salah satu warga RT 7 Jalan Kakap, Nurhayati, mengaku mendapat tawaran ganti rugi senilai Rp9 juta. Ia menolak karena merasa nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan rumahnya.
“Rumah saya retak hampir di semua bagian, lantai turun, dinding renggang, bahkan bak mandi pecah. Tapi yang ditawarkan cuma Rp9 juta. Itu jelas nggak cukup untuk perbaikan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
“Bahkan saya sempat bilang, kalau bapak takut saya korupsi nominal segitu, coba bapak saja yang carikan material sampe tukangnya. Jadi saya bisa terima beres,” lanjutnya.
Nurhayati juga mengaku kecewa terhadap proses penilaian yang dilakukan tim pemerintah. Ia menyebut, dokumentasi kerusakan rumahnya tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dalam berkas yang mereka tunjukkan cuma dua foto kerusakan yang dilampirkan, padahal aslinya banyak sekali. Dari kamar sampai pelapon rusak semua,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Susilawati, warga RT 19 Jalan Kakap. Ia menyebut nilai uang kerohiman yang ditawarkan senilai Rp9.065.000 terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan rumah semi permanennya.
“Dapur saya semi permanen, tapi hampir semua bagian rumah turun ke bawah. Saya merasa nilainya kurang banget. Kami juga nggak diberi cukup waktu untuk pelajari dokumennya,” katanya.
Susilawati menilai proses penilaian terkesan terburu-buru dan tidak transparan. “Suami saya untung sempat lihat RAB-nya dan langsung menolak tanda tangan. Kami merasa ditekan untuk menerima tanpa tahu detail dasar perhitungannya,” tambahnya.
Hingga kini, dua warga di kawasan tersebut diketahui menolak menandatangani surat perjanjian penerimaan uang kerohiman. Mereka menuntut penilaian ulang yang lebih adil dan transparan.
“Kami bukan menolak bantuan, tapi kami ingin nilainya sesuai dengan kerusakan yang kami alami,” tegas Nurhayati menutup.
[NKH]
Related Posts
- Air Mulai Surut, Dapur Umum di Bengkuring Tetap Layani Warga Terdampak
- Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Dua Masih Diburu Polisi
- Sertifikasi Juru Las BKI: Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas SDM Galangan Kapal
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 27 Oktober 2025
- Upaya Pulihkan Sungai Karang Mumus, Pemkot Samarinda Luncurkan Kapal Patroli Sampah









