Advertorial

Warga Loa Bakung Desak Lahan Eks Tambang PT BBE Jadi TPU, DPRD Samarinda Beri Rekomendasi Tegas

Kaltim Today
06 Agustus 2025 08:15
Warga Loa Bakung Desak Lahan Eks Tambang PT BBE Jadi TPU, DPRD Samarinda Beri Rekomendasi Tegas
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aspirasi warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, untuk memanfaatkan lahan bekas tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali mencuat ke permukaan. Sudah lebih dari satu dekade permintaan ini disuarakan, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Masyarakat menilai lahan eks tambang seluas 15 hektare tersebut sangat strategis dan ideal untuk dijadikan TPU, terlebih karena wilayah itu terdampak langsung aktivitas pertambangan PT BBE di masa lalu. Kebutuhan akan lahan pemakaman di kawasan ini pun semakin mendesak.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, mengaku prihatin atas lambannya respons dari PT BBE. Dalam pertemuan terakhir, perwakilan yang hadir bukanlah pihak pusat atau pemegang keputusan dari perusahaan, sehingga belum ada kepastian atas sikap resmi mereka.

“Sayangnya, yang hadir dalam pertemuan bukanlah stakeholder atau perwakilan resmi dari pusat PT BBE. Jadi, belum bisa dipastikan bagaimana sebenarnya sikap perusahaan terhadap permohonan warga ini,” ujarnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa permohonan ini sudah muncul sejak 2012, melalui surat Wali Kota Samarinda kala itu, Syaharie Jaang. Surat tersebut meminta PT BBE merespons keinginan warga yang terdampak kegiatan tambang, dengan memberikan lahan guna keperluan pemakaman sebagai bentuk keadilan wilayah.

“Hari ini kami kembali mengingatkan pihak BBE, apakah mereka sudah siap menunjukkan kepedulian dengan memberikan hak guna pakai lahan untuk TPU? Kita bicara 15 hektare dari total 4.000 hektare lahan mereka,” tegasnya.

Ronald juga menyinggung soal reklamasi dan pemanfaatan lahan pasca tambang. Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, lahan yang tidak dimanfaatkan justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, seperti banjir lumpur akibat tidak adanya sistem drainase.

“Kalau fungsi lahan tidak terpakai itu akan menyebabkan lahan mungkin tidak ada paritnya. Kalau hujan, bisa timbul hujan lumpur. Ini harus jadi perhatian BBE,” lanjutnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa rencana penggunaan lahan bekas tambang untuk pemakaman harus dibarengi dengan pembenahan dan penyesuaian lahan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau bisa ya lahan yang sesuai dengan peruntukan. Lokasi pemakaman itu kalau bisa yang rata, tidak bergunung atau lembah. Itu sesuai dengan rancangan perda kita,” tambahnya.

Komisi I DPRD Samarinda telah mengeluarkan rekomendasi agar PT BBE segera memberikan jawaban resmi, sekaligus memperlihatkan itikad baik dengan mempertimbangkan permohonan warga yang sejak lama menggantung. 

Ronald menegaskan, pemenuhan hak dasar seperti lahan pemakaman harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, terutama kepada warga terdampak langsung aktivitas industri tambang.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya