Daerah

Tenaga Honorer Kaltim Gelar Aksi Damai, Desak Gubernur Perhatikan Nasib Mereka

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Agustus 2025 15:24
Tenaga Honorer Kaltim Gelar Aksi Damai, Desak Gubernur Perhatikan Nasib Mereka
Demo Honorer di Kantor Gubernur Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim mendesak Gubernur Kaltim memperhatikan nasib honorer. Mereka membawa enam tuntutan utama yang harus dipenuhi pemerintah provinsi.

Koordinator Aliansi Honorer Non-Database Kaltim, Muh Rezky Pratama meminta kejelasan terkait nasib ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam program rekrutmen ASN, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun jalur lainnya. 

"Kami datang untuk menagih janji Pak Gubernur yang pernah menyatakan akan memperjuangkan honorer-honorer yang belum terdata. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan,” ujar Rezky pada Kamis (14/08/2025).

Aksi damai merupakan bentuk kekecewaan terhadap belum adanya tindak lanjut dari pernyataan Gubernur Kaltim pada rapat bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, yang sempat viral di media.

Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 14.000 tenaga honorer, hanya sekitar 7.000 yang kemungkinan terakomodasi dalam rekrutmen tahun 2026. Sisanya, termasuk mereka yang tergabung dalam kategori non-database, hingga kini belum mendapat kepastian.

“Kami ini mengabdi puluhan tahun, tapi seolah tak dihargai. Yang kami minta cuma satu, agar Gubernur membuka formasi khusus bagi kami yang belum terakomodasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Aliansi ini juga menyoroti tenggat waktu yang diberikan Kementerian PANRB, yakni dari 1 hingga 20 Agustus 2025, sebagai batas akhir pendataan tenaga honorer. Mereka khawatir waktu yang tersisa terlalu singkat untuk menjangkau semua honorer non-database.

Berikut enam tuntutan yang disampaikan saat aksi damai :

  1. Mendesak pemerintah daerah segera membuat kebijakan transisi bagi seluruh tenaga honorer yang belum terakomodasi. 
  2. Meminta Gubernur Kaltim mengakomodasi honorer yang belum terdata dalam usulan PPPK paruh waktu sesuai instruksi KemenPANRB. 
  3. Menuntut adanya skema kontrak daerah atau formasi khusus CPNS/PPPK tahun 2025–2026 untuk honorer lama.
  4. Menuntut adanya syarat khusus dalam rekrutmen ASN/PPPK yang berpihak kepada honorer, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan pengalaman kerja.
  5. Mendesak percepatan revisi regulasi yang lebih pro-honorer, dengan keterlibatan aktif Gubernur dan DPRD.
  6. Meminta DPRD dan pemerintah daerah membuka jalur seleksi khusus bagi honorer yang belum terakomodasi.

[RWT] 



Berita Lainnya