Daerah
Warung Tanpa IMB dan Lahan Parkir di Jalan KH Fakhruddin Terancam Ditutup, Dishub Samarinda Nilai Jadi Biang Kemacetan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah usaha di sepanjang Jalan KH Fakhruddin tepatnya di samping Masjid Islamic Center, terancam ditutup khususnya yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lahan parkir yang memadai. Dishub Samarinda menilai bahwa di sana merupakan biang kemacetan dan timbulnya parkir liar yang berlangsung hingga sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa, usaha yang dibiarkan beroperasi tanpa memiliki IMB dan lahar parkir yang cukup, maka permasalahan parkir liar di sepanjang eks Jalan Anggi tersebut tidak akan pernah selesai.
"Di sepanjang jalan itu ada berbagai macam usaha, termasuk warung makan, toko, dan travel. Jika mereka tidak memiliki IMB dan juga tidak menyediakan tempat parkir sendiri, maka parkir liar akan tetap terjadi. Ini yang harus segera kita tertibkan," tegasnya.
Beberapa kali Dishub Samarinda melakukan penertiban di daerah tersebut, tidak menunjukan hasil yang maksimal. Mulai dari penggembosan ban, penderekan, hingga sosialisasi ke jukir dan pemilik usaha sekalipun. Dalam hal ini, Dishub merencanakan untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ditanya apakah warung-warung di situ akan ditutup? Jawabannya iya, jika memang tidak memiliki izin dan menimbulkan dampak buruk bagi lalu lintas. Kita menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda, apakah memungkinkan untuk dilakukan penutupan," katanya.
Tidak hanya soal IMB, Manalu juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) di sepanjang Jalan KH Fakhruddin. Banyak bangunan yang memiliki HGB namun tidak menghadap langsung ke jalan utama, melainkan ke bagian dalam kawasan yang dikelola oleh Inhutani.
"Kami sudah menyampaikan surat ke Inhutani, dan mereka mengakui bahwa HGB mereka sebenarnya tidak menghadap ke Jalan Anggi, melainkan ke dalam kawasan mereka. Namun, banyak mantan pegawai dan warga sekitar yang tetap mendirikan usaha tanpa izin di sana," tegasnya.
Keputusan akhir terkait penutupan usaha yang tidak memiliki IMB masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Jika disetujui, maka tindakan tegas berupa penertiban dan penutupan usaha bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Tetap kita menunggu keputusan dari Wali Kota Samarinda, soal penutupan warung ataupun UMKM di Jalan KH Fakhruddin," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Tanggapi Surat Edaran Disdikbud Samarinda Soal Larangan Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa
- Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemimpin Daerah Duduk Bersama Atasi Banjir, Akmal Malik: Tidak Bisa Ditangani Sendiri
- Rencana Pemkot Samarinda Bangun Tanggul di SKM untuk Atasi Banjir, BWS Sebut Butuh Anggaran Rp 900 Miliar
- Penjualan Kantin Turun 50%, Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Evaluasi
- Andi Harun Minta Maaf dan Janji Bentuk Tim Kolaborasi untuk Penanganan Banjir di Samarinda