Kutim

13 Unit Kendaraan Dinas Akan Ditarik dari Purnatugas Pejabat Kutim

Kaltim Today
28 November 2020 17:21
13 Unit Kendaraan Dinas Akan Ditarik dari Purnatugas Pejabat Kutim
Rapat Koordinasi Satpol PP dan Jajaran Pemkab Kutim untuk penarikan kendaraan dinas. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Setelah melakukan rapat tim penarikan unit mobil dinas (Mobdin) roda dua dan roda empat, Jumat (27/11/2020) yang masih aktif digunakan oleh para purna tugas menyusul esselon lV atau yang sudah berpindah tidak lagi menduduki jabatan di SKPD tersebut akhirnya eksekusi pun dimulai.

Sabtu, (28/11/2020) tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah bersama BPKAD, Dishub, dan Diskominfo menarik sejumlah unit tersebut.

“Hari ini ada 13 unit roda empat, lima di Tenggarong dan delapan di Samarinda. Selain yang purna tugas menyusul esselon lV unitnya akan kami tarik juga,” ujarnya.

Kadis Satpol PP, Didi mengatakan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan intruksi dari Pjs Bupati Kutim, Muhammad Jauhar Efendi, yang disertai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim harus segera melakukan penarikan kendaraan yang tidak pas peruntukannya.

“Dimana tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi yang aman termasuk hal yang seperti ini. Oleh karena itu, disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemda lainnya, yaitu melaksanakan Peraturan Kepala Daerah,” sambungnya.

Penarikan kendaraan dinas yang merupakan inventaris milik Pemda ini akan digunakan oleh pejabat baru atau operasional SKPD bersangkutan yang kekurangan operasional. Kendaraan ini dibeli bukan dengan uang pribadi, tetapi uang negara.

“Sehingga jika ada pergantian pejabat, maka diharapkan tidak membawa kendaraan tersebut. Tetapi diserahkan ke Pemda,” pungkasnya.

[EL | NON]



Berita Lainnya