Kukar

14 Desa Kecamatan Sebulu Telah Ajukan Program Rp50 Juta per RT

Kaltim Today
20 Mei 2022 19:27
14 Desa Kecamatan Sebulu Telah Ajukan Program Rp50 Juta per RT

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Program Rp 50 juta per-RT digalakkan tahun ini. Beberapa desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan pengajuan, salah satunya desa di Kecamatan Sebulu.

Diketahui, RT yang berada di wilayah desa, proses realisasinya melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBDes. Sedangkan di tingkat Kelurahan masuk dalam anggaran kecamatan.

Camat Sebulu, Edy Fahruddin mengungkapkan, jumlah desa di Sebulu sebanyak 14 dengan total RT sekitar 209 RT. Saat ini semuanya sudah mengajukan rekomendasi kepada kecamatan.

Sebelumnya, setiap RT membuat program seperti kegiatan masyarakat, dana operasional dan pembelian kendaraan operasional RT, lalu mengajukan ke desa masing-masing.

"Kalau kami hanya memberikan rekomendasi pencairan. Pembelian Kendaraan nantinya yang mengakomodir dari desa masing-masing, pembelian kendaraan berkapasitas125 cc saja, " kata Edy, Jumat (20/5/2022).

Dia berharap, kegiatannya seperti sosialisasi dan pelatihan. Harapan Bupati bahwasanya RT merupakan ujung tombak dalam penertiban administrasi di desa. Rencananya, nanti ada pelatihan tentang laporan administrasi kependudukan melalui online.

Oleh karenanya, anggaran nantinya bisa digunakan semaksimal mungkin dengan memberi warna dalam melaksanakan kegiatan.

"Mudah-mudahan bisa memberikan kegiatan yang bermanfaat dan bisa mengerakan warganya," imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, program Rp50 juta per-RT bukan dalam bentuk dana segar melainkan program kegiatan. Bantuan ini bisa dicairkan jika persyaratan sudah mencukupi, diantaranya APBDes sudah siap, terverifikasi dan dapat rekomendasi dari ke kecamatan. Kemudian mengajukan ke BPKAD Kukar.

Sedangkan pembelian kendaraan sebagai penunjang operasional pengurus RT, jika di darat berupa sepeda motor dan di perairan berupa mesin ces. Dalam pelaksanaannya, sudah diatur spesifikasinya yakni hanya diperbolehkan maksimal 125 cc, baik itu motor matic/manual, trail dan motor roda tiga. Di perairan spesifikasinya yakni mesin perahu tempel 9 PK, badan perahu kayu atau viber.

"Kami batasi spesifikasinya cuma 125 cc karenanya masih terjangkau," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.



Berita Lainnya