Samarinda
16 Tersangka Terjaring dalam Yustisi Pembakaran Sampah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai upaya untuk menciptakan Samarinda bersih dan sehat, dan penegakkan ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni salah satunya dilarangnya untuk tidak membakar sampah.
Yustisi tersebut dilakukan selama 2 hari yakni Senin dan Selasa (23-24/9/2019), di tiga kecamatan yakni Sungai Kunjang, Samarinda Seberang dan Palaran. Ditemukan sebanyak 16 pelanggar yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami lakukan operasi atau yustisi pembakaran sampah agar warga dapat mentaati peraturan yang berlaku, salah satunya tidak membakar sampah," kata Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus.
Kegiatan yang dilakukan dari pukul 19.00-01.00 Wita ini pun melibatkan berbagai instansi dan institusi terkait seperti penyidik pegawai negeri sipil Samarinda, pengadilan negeri Samarinda, kejaksaan negeri Samarinda, kepolisian, TNI, serta satuan pamong praja Samarinda.
"Beberapa warga yang terjaring dan terbukti melakukan pembakaran sampah ini kemudian diarahkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan negeri Samarinda dan diberi sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah setiap pelanggar," tambahnya.
Sebenarnya, Erwin menuturkan, jika sesuai dengan Perda Kota Samarinda tersebut mereka yang melanggar dijatuhi hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
[HLM | RWT | ADV]